KARAWANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berencana mempercepat pembentukan Dewan Pertimbangan Cagar Budaya sebagai upaya memperkuat kelembagaan pelestarian sejarah daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Karawang, Ridwan Salam, mengatakan langkah tersebut akan diakselerasi setelah momentum Lebaran.
“Kalau memang sudah terkonfirmasi seperti ini, kita coba akselerasi. Insyaallah pasca Lebaran kita upayakan,” ujar Ridwan.
Baca juga: Ironi Eks Kawedanaan Rengasdengklok, Jadi Cagar Budaya tapi Semrawut dan Terbengkalai
Ia menjelaskan, Dewan Pertimbangan Cagar Budaya memiliki peran krusial dalam mendukung kebijakan pelestarian. Sesuai regulasi, lembaga ini bertugas memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada kepala daerah terkait penanganan bangunan bersejarah.
Ridwan mengakui, saat ini kelembagaan cagar budaya di Karawang belum sepenuhnya lengkap. Pemerintah daerah baru memiliki Tim Ahli Cagar Budaya, sementara Dewan Pertimbangan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) masih dalam tahap perencanaan.
“Memang harus ada. Nanti kita dorong pembentukannya,” katanya.
Baca juga: 53 Ribu Kendaraan Melintas Jalur Pantura Karawang di H-3 Lebaran: Puncaknya Malam Ini
Ia menegaskan, pembentukan dewan tersebut juga merupakan amanat Peraturan Daerah tentang cagar budaya, yang mengatur mekanisme pelestarian, termasuk menjaga keaslian bangunan dan mencegah renovasi sembarangan.
Keberadaan Dewan Pertimbangan diharapkan menjadi landasan penting dalam merumuskan skema revitalisasi bangunan bersejarah, termasuk eks Kawedanaan Rengasdengklok yang saat ini membutuhkan penanganan serius.









