KARAWANG – PT Sukses Medika Pratama, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Karawang (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan bahwa:
Salah satu pemegang saham Perseroan berencana untuk melepaskan 99,5% (sembilan puluh sembilan koma lima persen) saham yang dimilikinya kepada pemegang saham lainnya, sehingga akan terjadi perubahan komposisi dan penggantian salah satu pemegang saham Perseroan.
Baca juga: Bupati Purwakarta Lantik 4.408 PPPK Paruh Waktu, Perkuat Layanan Publik
Pengumuman ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Anggaran Dasar Perseroan.
Sehubungan dengan rencana tersebut, para kreditur, pemegang saham, dan pihak lain yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau tanggapan secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini.
Baca juga: Pembongkaran Bangli di Karawang Barat Jadi Salah Satu Prioritas Pemprov Jabar
Keberatan dapat disampaikan kepada:
Direksi PT Sukses Medika Pratama
Jl. Singaperbangsa, Dusun IV, Desa Sumurgede,
Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Apabila sampai jangka waktu yang ditentukan tidak terdapat keberatan, maka proses pengambilalihan saham akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karawang, 26 November 2025
Direksi PT Sukses Medika Pratama















