JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera menggelar tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 9 November 2023 mendatang.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, penjadwalan SKD CPNS telah berlangsung sejak 1-4 November 2023.
Setelah penjadwalan selesai, dari mulai daftar nama, waktu dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan kepada para peserta yang mendaftar.
Kemudian, seluruh peserta akan mengikuti SKD secara bertahap mulai tanggal 9 hingga 18 November 2023.
Sebelum berkompetisi, ada baiknya peserta menyiapkan diri terlebih dahulu dan memperhatikan setiap ketentuan yang diumumkan penyelenggara SKD CPNS 2023.
Ketentuan SKD CPNS Tahun Anggaran 2023
1. Mencetak Kartu Ujian
Seluruh peserta SKD CPNS 2023 dapat mencetak kartu ujian pada portal https://sscasn.bkn.go.id/ mulai minggu ini.
Hal ini wajib, karena jadwal serta tempat ujian akan tercantum di dalam kartu ujian tersebut.
2. Aturan Berpakaian
Para peserta SKD CPNS 2023 baik laki-laki maupun perempuan, dihimbau untuk mengenakan pakaian formal berupa kemeja putih dan bawahan (celana/rok) hitam.
Khusus perempuan yang mengenakan hijab, memakai kerudung hitam. Ingat, kaus, celana jeans dan pakaian nomformal lainnya tidak diperkenankan.
Selain itu, seluruh peserta juga dihimbau untuk mengenakan sepatu formal berwarna hitam. Lebih lanjut, peserta harap mengecek ketentuan instansi masing-masing terkait aturan berpakaian.
3. Dokumen yang wajib dibawa
Para peserta SKD CPNS 2023 harap membawa dokumen dan perlengkapan berikut saat melaksanakan ujian:
– Kartu Ujian
– Alat Tulis
– KTP
Khusus peserta SKD CPNS 2023 yang melaksanakan ujian diluar negeri, wajib menunjukkan dokumen tambahan berupa Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan juga paspor.
4. Tiba tepat waktu di lokasi tes
Seluruh peserta SKD CPNS 2023 diharapkan tiba dilokasi ujian sedari 1 atau 2 jam sebelum ujian.
Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah keterlambatan yang kemudian merugikan peserta ujian.
Tata Tertib SKD CPNS 2023
1. Peserta harus datang ke lokasi sebelum waktu pelaksanaan.
2. Peserta dilarang membawa barang-barang terlarang seperti gawai, kalkulator, buku catatan, alat tajam atau senjata api.
3. Petugas akan melakukan pengecekan terhadap peserta SKD CPNS 2023.
4. Panitia seleksi akan memberikan PIN registrasi (berbasis daring) kepada peserta sebelum ujian dimulai.
5. PIN registrasi akan ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
6. Panitia akan memastikan foto peserta sesuai dengan kartu ujian.
7. Selama pengerjaan tes SKD, peserta dilarang keluar ruangan seleksi tanpa izin, dilarang bertanya saat seleksi berlangsung, dilarang makan diruang seleksi dan dilarang contek menyontek.
8. Peserta boleh menuliskan nilai hasil tes di kartu peserta .
9. Peserta yang telah selesai mengerjakan tes, diperbolehkan meninggalkan ruangan secara tertib.
10. Skor ujian bisa dilihat di kanal YouTube Official CAT BKN.
(*)