Beranda Headline Dinas Perkim Karawang: 497 Hektare Masuk Kawasan Kumuh, Penanganan Terus Dilakukan

Dinas Perkim Karawang: 497 Hektare Masuk Kawasan Kumuh, Penanganan Terus Dilakukan

Kawasan kumuh Karawang
Foto: Ilustrasi

KARAWANG – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 69 wilayah di 47 desa masuk dalam kategori kawasan kumuh berdasarkan hasil survei tahun 2024.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Permukiman Dinas Perkim Karawang, Sanny Kurniadi, menjelaskan bahwa kawasan kumuh tersebut tersebar di 21 kecamatan dengan total luas mencapai 497 hektare.

Baca juga: Sempat Ramai Dikritik, Kelas Kontainer Unsika Kini Resmi Jadi Tempat Belajar Mahasiswa

“Kawasan kumuh di Kab. Karawang tersebar cukup luas, mencakup 47 desa di berbagai kecamatan. Ini menjadi perhatian serius kami dalam upaya penanganan dan peningkatan kualitas permukiman,” kata Sanny di Karawang, Senin (14/4/2025).

Penetapan kawasan kumuh dilakukan melalui survei berdasarkan tujuh indikator, yakni kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, serta proteksi kebakaran. Ketentuan ini mengacu pada Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Untuk menangani permasalahan ini, Dinas Perkim Karawang melakukan kolaborasi lintas sektor dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi lainnya. Di antaranya dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pengelolaan sampah, BPBD untuk mitigasi kebakaran, serta pemerintah desa sebagai ujung tombak penanganan di tingkat lokal.

Baca juga: Satlantas Karawang Buka Kembali 70 Titik U-Turn yang Ditutup Selama Mudik Lebaran

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan penataan dan perbaikan permukiman demi mencapai target bebas kawasan kumuh di Karawang pada tahun 2030,” tegas Sanny.

Dengan semangat kolaborasi dan kerja keras lintas sektor, ia optimistis cita-cita menjadikan Karawang sebagai daerah bebas kawasan kumuh dapat terwujud. (*)