Beranda Cirebon Kuli Bangunan Edarkan Uang Palsu di Cirebon, Ditangkap Polisi

Kuli Bangunan Edarkan Uang Palsu di Cirebon, Ditangkap Polisi

Uang palsu cirebon
(Foto: ilustrasi/net.)

TVBERITA.CO.ID – Seorang pria berinisial S (25), yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan, ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Polresta Cirebon setelah terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Cirebon. Aksi pelaku terungkap setelah sejumlah pemilik warung curiga dengan uang yang diterima dari pelanggan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah menerima uang palsu. Tim kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku di Desa Bodesari, Kecamatan Weru, pada 5 Mei 2025.

“Modus tersangka adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil untuk kebutuhan pribadi. Tindakan ini sangat merugikan pelaku usaha mikro,” ujar Sumarni dalam konferensi pers.

Baca juga: Diduga Kangkangi Aturan, Disnakertrans Tak Punya Nyali Tindak PT.IVG

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita uang palsu senilai total Rp2.290.000. Uang itu ditemukan di rumah tersangka dan dari beberapa tempat yang sempat disambangi untuk berbelanja. S mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dan menerima imbalan empat kali lipat, yaitu Rp4 juta, dari seorang rekannya. Aksi ini sudah dilakukannya selama kurang lebih tiga minggu.

“Ide ini saya dapat dari teman. Karena sedang butuh uang, saya coba-coba. Tapi belum lama, baru beberapa kali dipakai belanja,” aku S kepada penyidik.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk waspada, khususnya para pedagang kecil, agar memeriksa keaslian uang yang diterima. “Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke polisi. Jangan sampai menjadi korban peredaran uang palsu,” tegas Sumarni.

Bank Indonesia turut memberikan dukungan dalam penanganan kasus ini. Perwakilan KPwBI Cirebon, Budiarto dan Egi Migrawanto dari Unit Implementasi PUR, hadir dan menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum Polresta Cirebon serta berperan dalam pencegahan melalui edukasi publik.

Baca juga: Tiga Sekawan Kompak Produksi Ganja Sinte di Karawang: Modal Rp 17 Juta, Belajar lewat Medsos

Masyarakat juga dihimbau mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang. Alat bantu seperti lampu UV dan kaca pembesar juga disarankan saat menerima uang dalam jumlah besar atau dari pihak yang belum dikenal.

Sinergi antara Polri dan Bank Indonesia menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas kejahatan uang palsu, tidak hanya melalui penindakan hukum tetapi juga dengan penguatan kesadaran publik lewat kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah. (*)