Beranda Regional Gelapkan Mobil, ASN Divonis 1 Tahun Penjara

Gelapkan Mobil, ASN Divonis 1 Tahun Penjara

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Seorang ASN asal Purwakarta divonis 1 tahun penjara karena terbukti menggelapkan kendaraan milik sebuah perusahaan leasing.

ASN tersebut adalah atas nama WG (44) yang merupakan warga Kampung Krajan, Desa Benteng, Kecamatan Campaka. Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni menyatakan W bersalah karena telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang merupakan objek jaminan fidusia.

Apalagi tanpa persetujuan tertulis dari penerima fi?dusia. Berdasarkan penelusuran diketahui W sebagai ASN yang sehari-hari berdinas di Perum Perhutani KPH Purwakarta.? Berlokasi tepatnya di Jalan Siliwangi Kabupaten Purwakarta. Diketahui W menggelapkan sebuah mobil jenis Toyota Rush. Mobil ini masih terikat angsuran dari Olympindo Multi Finance yang kini berubah nama menjadi JTrust Olympindo Multi Finance.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Pengadilan pun akhirnya menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp 30 juta, subsidiair 3? bulan kurungan,” kata hakim saat persidangan yang berlangsung pada Rabu 24 Oktober 2018 lalu.

Pengadilan pun menyatakan didapat barang bukti berupa satu berkas aplikasi atas nama WG. Surat ini diberikan ke PT Olympindo Multi Finance. Selain itu sebuah berkas jaminan fidusia nomor W11.00969951.AH.05.01 tanggal 27 Juni 2016 juga menjadi barang bukti.

Kepala Staff Hubungan Masyarakat, JTrust Olympindo Multi Finance, Denny Poernawan membenarkan hal tersebut. W menurutnya telah menggelapkan mobil jenis Toyota Rush S 1.5 tahun 2015. Sementara kendaraan tersebut memiliki Nopol T 1616 AA.

Sebelumnya W sudah mengangsur kendaraan ini ke Olympindo Multi Finance selama 3 bulan. Dengan jumlah angsuran Rp 5.360.000 perbulannya. Tetapi setelah itu W justru menjual kendaraan tersebut tanpa persetujuan ?PT Olympindo Multi Finance.

“Terdakwa menjual kendaraan tanpa persetujuan kami ke saudara Dede. Terdakwa menjualnya dengan nilai Rp 35.000.000 saja padahal kendaraan tersebut nilai keseluruhannya adalah Rp 150.000.000,” katanya. Menurut Denny sebenarnya semua langkah telah dilakukan untuk memberikan jalan tengah bagi kedua belah pihak. “Hanya saja terdakwa tetap enggan membayar sehi?ngga kami menempuh jalur hukum,” katanya.(KB)