Beranda Karawang Diduga Tak Miliki Izin, Gibas Jaya Desak Pemkab Hentikan Proyek Gedung Kampus...

Diduga Tak Miliki Izin, Gibas Jaya Desak Pemkab Hentikan Proyek Gedung Kampus PLN

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gibas Jaya melalui Bidang Hukum Gibas Jaya melakukan hearing atau rapat dengar pendapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Kamis (12/9) di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Plaza Pemda Karawang.

 

Dalam rapat tersebut, Ketua Bidang Hukum Gibas Jaya, Agus Ginanjar, mendesak DPMPTSP Karawang untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang untuk menghentikan proyek pembangunan gedung Kampus Yantek PT PLN UID Jawa Barat yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Diungkapkan Agus, PT PLN UID Jawa Barat sejak awal bulan Agustus lalu telah melakukan pembangunan, dimulai dari pengarugan dan pemancangan tiang di atas lahan seluas kurang lebih 1000 meter, yang berlokasi di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, namun disinyalir pembangunan tersebut tidak memiliki ijin.

“Dan berdasarkan hasil keterangan dari DPMPTS bahwa memang diakui PT PLN, secara sistem belum mengajukan perizinan,” kata Agus.

Menurut Agus, tentu saja apa yang dilakukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini adalah hal yang tidak pantas. Dan bisa menjadi preseden buruk kepada para pengusaha yang lain.

“Perusahaan BUMN ini seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terutama pihak pengusaha yang lain. Sehingga kami berharap Pemerintah Daerah menindak tegas pembangunan tak berijin tersebut melalui Satpol PP atas rekomendasi dari DPMPTSP,” tandasnya.

Dan kedepan, Agus menegaskan, jika kemudian surat rekomensasi yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Karawang tidak diindahkan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda, pihaknya akan melakukan aksi.

“Jika rekomendasi yang dikeluarkan DPMPTSP kemudian tidak ditindaklanjuti oleh Satpol PP kami akan melakukan akasi lebih besar lagi dari ini. Dan akan aksi ke Satpol PP,” tegasnya.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Kabupaten Karawang, Asep Suryana membenarkan jika memang secara sistem PT. PLN belum mengajukan IMB.

Sehingga pihaknya, akan mengirimkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Karawang untuk segera menghentikan sementara proses bangunan gedung PT PLN tersebut.

“Benar, secara sistem belum ada ijin, surat rekomendasi kami akan segera dilayangkan agar Satpol PP segera menindak lanjuti hal tersebut,” ujarnya. (nna/kie)