Beranda Ekonomi Dibuka 17 September, Apa Saja Syarat Dokumen Mendaftar CPNS dan PPPK 2023?

Dibuka 17 September, Apa Saja Syarat Dokumen Mendaftar CPNS dan PPPK 2023?

Syarat mendaftar cpns 2023
Foto ilustrasi pendaftaran CPNS. (Ist)

TVBERITA.CO.ID – Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pergawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 telah resmi dirilis pada Kamis, 10 Agustus kemarin.

Melalui dokumen resmi yang diunggah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB) menetapkan pengumuman seleksi keduanya akan dibuka pada 17 September mendatang.

Meskipun belum diinformasikan secara resmi terkait persyaratan pendaftaran, namun berkaca dari rekrutmen CPNS dan PPPK tahun sebelumnya, ada sejumlah dokumen yang akan diunggah saat melakukan pendaftaran.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 17 September, Cek Formasi dan Jadwal Lengkapnya

Apa saja syarat dokumen yang bisa disiapkan pelamar sebelum mendaftar CPNS atau PPPK 2023?

Syarat dokumen mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Tahun lalu, beberapa dokumen yang diperlukan untuk syarat administrasi pendaftaran CPNS dan PPPK meliputi:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

– Kartu keluarga (KK)

– Ijazah

– Transkrip nilai

– Pas foto terbaru

Selain itu, beberapa formasi dan instansi ada yang mensyaratkan dokumen administrasi lain, sehingga pelamar diimbau untuk benar-benar memperhatikan persyaratan formasi yang akan dilamar.

Sebagai tambahan informasi, dokumen persyaratan administrasi CPNS dan PPPK tahun ini, akan dirilis secara resmi oleh masing-masing instansi. Untuk itu, Anda dapat memantau laman resmi instansi yang dituju secara berkala.

Baca juga: Seleksi Dibuka September, Simak 10 Tips Ini Agar Kamu Lolos CPNS 2023

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Mengutip laman resmi BKN, pada penerimaan CASN tahun ini pemerintah membuka 572.496 formasi yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Jumlah formasi ini berbeda dengan jumlah formasi yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 1.030.751 formasi.

Dijelaskan dalam laman resmi KemenPAN-RB, pengurangan formasi tersebut disebabkan oleh sejumlah instansi tidak mengajukan atau mengusulkan formasi.

Berikut ini informasi detail rincian formasinya:

Formasi CPNS: 28.903 orang
Formasi PPPK: 543.593 orang
Jumlah formasi di atas diperuntukkan bagi instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, berikut detailnya:

Pemerintah Pusat:
CPNS: 28.903 orang
PPPK: 49.959 orang
Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah:
PPPK Guru: 296.084 orang
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
PPPK Teknis: 42.826 orang
Total: 493.634 orang

Bagi masyarakat Indonesia yang berminat mendaftarkan diri menjadi CASN dan PPPK tahun 2023, silahkan unduh dokumen lebih lengkap dilaman bkn.go.id. (*)