JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kecewa lantaran pembayaran selisih harga minyak goreng atau refraksi dalam program satu harga pada 2022 tak kunjung dibayar pemerintah.
Total yang dituntut pengusaha adalah Rp 344 miliar.
Pengusaha ritel mengancam mengurangi pembelian hingga menyetop pembelian dari produsen minyak goreng jika utang tak kunjung dibayar. Hal tersebut dikhawatirkan memicu kelangkaan minyak goreng.
Terkait ini, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga buka suara. Ia menilai langkah yang ditempuh Aprindo tidak akan membuat minyak goreng langka.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Diprediksi Meroket, BPKN: Ada Indikasi Penimbunan
“Tadi dibilang minyak goreng nanti tiba-tiba langka ya nggak begitu,” katanya saat ditemui di Semarang, Jawa Tengah, dikutip Sabtu (19/8/2023).
Menurutnya minyak goreng tidak hanya dijual di tingkat ritel namun juga tersedia di pasar. Media pemasaran minyak goreng tersedia banyak sehingga tak perlu mengkhawatirkan soal kelangkaan.
“Ini kita nggak hanya ngomong soal Minyakita atau minyak curah, tapi juga minyak premium, kita juga ada di minimart, online dan lainnya,” lanjutnya.
Jerry menyebut bakal melihat dan mempelajari kasus ini sebelum menyampaikan sikap. Namun ia menjelaskan peraturan terkait refraksi minyak goreng yang berlaku di era Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sudah tidak berlaku.
“Kita mesti melihat Permendagnya kan udah beda, pada saat itu zamannya Pak Lutfi. Pada saat itu dilakukan kan berlaku Permendag, pak menteri keluarkan tetapi sekarang kan sudah tidak. Artinya ya kita mengacu pada apa yang sudah menjadi keputusan yang terbaru, bahwa itu ada dampak dan apa, ya kita bicarakan bersama,” jelasnya.
Ia mengaku siap duduk bersama Aprindo untuk menyelesaikan masalah dan mencari solusi bersama. Menurutnya hal inilah yang saat ini perlu dilakukan.
Baca juga: Gandeng Pakar Hortikultura, Pupuk Kujang Latih Warga Membuat Minyak Kayu Putih
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku geram karena belum juga mendapatkan kepastian untuk pembayaran selisih harga tersebut dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Adapun utang yang dituntut oleh Aprindo Rp 344 miliar. Perusahaan ritel yang mengikuti program rafaksi pada 2022 itu terdiri dari 31 perusahaan yang memiliki kurang lebih 45.000 toko
Untuk itu, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyampaikan lagi bahwa pengusaha ritel sepakat akan memotong tagihan, mengurangi pembelian minyak goreng, menyetop pembelian minyak goreng dari produsen hingga langkah terakhir akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (*)