
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menilai Edi dinyatakan bersalah karena menyimpan narkoba lebih dari 5 gram sabu-sabu.
Baca juga: Kasat Narkoba Terjerat Kasus Narkotika, Polres Karawang Tes Urine Seluruh Personel
“Menyatakan terdakwa Edi Nurdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkoba golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” bunyi putusan majelis hakim dikutip dari website PN Karawang, Minggu (19/3).
Apabila denda Rp 1 miliar tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Vonis hakim untuk mantan Kasat Narkoba Polres Karawang ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara.
Terkait putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, belum diketahui apakah jaksa melakukan upaya banding.
Kepala Kejasaan Negeri Karawang, Syaifulah mengaku akan menanyakan terlebih dahulu jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Sebentar kami minta pendapat JPU,” kata Syaifulah singkat. (*)








