PURWAKARTA-Kisruh jelang Musda Partai Golkar Kabupaten Purwakarta yang sempat diundur pelaksanaannya setelah ditetapkan melalui pleno dikarenakan adanya isu kekisruhan diinternal Partai dalam pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta.
Kasus lama diulas oleh dua wanita Naola Sansabila dan Nina Rahmayani yang mendatangi DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Jabar terkait pelaporan dugaan penipuan dan asusila yang dilakukan oleh Dias Rukmana Praja yang beredar di Medsos.
Berbagai dugaan upaya jegal menjegal terhadap dalam kontestasi Musda Partai Golkar Purwakarta terhadap salah satu calon pun sempat muncul, sehingga berujung pelaporan ke Mapolres Purwakarta atas dugaan pencemaran nama baik Dias.
Dewan Etik Partai Golkar pun sempat mengeluarkan Surat Nomor : 215/DE/GOLKAR/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026, perihal Kumpulan Kasus Pelanggaran Etik Kader Partai Golkar di Jawa Barat, salah satunya di berikan kepada Dias Rukmana Praja, bahwa Hakim Etik telah mengusulkan agar Pleno Dewan Etik untuk memberikan sanksi.
Dari informasi yang diterima, Dewan Etik Partai Golkar pun pernah mengeluarkan surat Teguran Ke-3 melalui Surat tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Dewan Etik Partai GOLKAR yang ditembuskan kepada Ketua Dewan Etik Partai Golkar terhadap terlapor.
Kemudian adanya Keputusan Dewan Etik Partai Golkar berdasarkan Putusan Dewan Etik Partai GOLKAR Nomor : 002/DE/PUTUSAN/VIII/2024 tertanggal 7 Agustus 2024, yang berisi berdasarkan data, fakta-fakta, dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, dan setelah melakukan konsultasi dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar selaku Mandataris Munas Partai Golkar, Dewan Etik Partai Golkar mengeluarkan beberapa point keputusan, yang dibacakan dalam Keputusan Sidang Dewan Etik yang berlaku sejak dibacakan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Munculnya surat Dewan Etik Partai Golkar 30 Juli 2026 tersebut menjadi sebuah pertanyaan, lalu kemana surat keputusan yang dibacakan dalam keputusan sidang Dewan Etik tanggal 7 Agustus 2025 yang memutuskan beberapa keputusan sanksi Etik sebelumnya?? (trg)









