Beranda Headline Kejari Karawang Bakal Lelang 30 Kendaraan Rampasan, Harga Mulai Rp9 Ribu

Kejari Karawang Bakal Lelang 30 Kendaraan Rampasan, Harga Mulai Rp9 Ribu

Lelang kendaraan rampasan karawang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggelar pameran barang rampasan negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang pada Senin, (10/8/2026).

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggelar pameran kendaraan barang rampasan negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang pada Senin, (10/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi menjelang lelang serentak nasional yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026.

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama mengatakan, barang yang akan dilelang merupakan aset hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Di Karawang, terdapat 30 unit kendaraan yang siap dilepas kepada masyarakat melalui mekanisme lelang resmi.

Baca juga: Curhat Pilu Warga Diduga Korban Malapraktik RS di Karawang: Pipi Membengkak, Mulut Bernanah

“Yang akan dilelang ada 25 unit sepeda motor dan lima kendaraan roda empat, terdiri dari satu bus, dua truk, satu pikap, dan satu mobil LCGC,” ujar Dedy.

Menurutnya, seluruh kendaraan ditawarkan dengan harga limit yang cukup terjangkau, mulai dari Rp9 ribu hingga Rp212.434.000. Hasil penjualan nantinya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dedy menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mendaftar secara daring melalui situs lelang.go.id. Peserta hanya perlu memiliki akun, melampirkan KTP, serta menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan peserta untuk memperhitungkan kondisi kendaraan, biaya perbaikan, maupun kewajiban pajak sebelum mengajukan penawaran. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, peserta akan memperoleh Risalah Lelang yang menjadi dasar pengurusan dokumen kepemilikan kendaraan, termasuk penerbitan BPKB dan STNK baru.