Beranda Headline DPR Usul Durasi Ibadah Haji Dipangkas Jadi 30 Hari, Setuju?

DPR Usul Durasi Ibadah Haji Dipangkas Jadi 30 Hari, Setuju?

Durasi ibadah haji dipangkas
Durasi ibadah haji dipangkas menjadi 30 hari. (Foto/istimewa)

JAKARTA – Komisi VIII DPR mengusulkan durasi pelaksanaan ibadah haji dipangkas dari 40 hari menjadi 30 hari. Alasannya, kebijakan itu dapat menghemat anggaran negara hingga Rp 1,2 triliun.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR, Kemenag hingga PT Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (8/2/2023).

Ia pun meminta pemerintah mulai berkomunikasi dengan berbagai pihak agar durasi ibadah haji yang dipangkas jadi 30 hari dapat berjalan.

Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Biaya Haji RI Naik, Padahal Arab Saudi Turunkan Harga

“Maka karena itu, sejak sekarang memulai pembicaraan dengan berbagai pihak untuk pelaksanaan 30 hari (ibadah haji),” ucap Marwan.

Menurut Marwan, dengan dipangkasnya durasi pelaksanaan haji menjadi 30 hari, anggaran yang dihemat bisa mencapai Rp 1,2 triliun.

“Kami dapat menghitung bahwa akan terjadi penghematan anggaran dari sisi anggaran itu bisa kita hemat sekitar Rp 1,2 triliun,” kata dia dikutip dari Kompas.com.

Selain bisa menghemat anggaran haji, kata Marwan, pengurangan durasi pelaksanaan haji bisa membuat jemaah lebih senang.

“Dan kami berkeyakinan jemaah pasti merasa senang dengan hari yang kita sebutkan dengan durasi 30 hari saja,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, berdasarkan aturan General Authority of Civil Aviation (GACA), pelaksanaan haji untuk negara yang menyetor jemaah haji lebih dari 30.000 selama 30 hari.

Baca juga: Stok Vaksin Meningitis Langka, Pengusaha Travel Haji Umroh di Karawang Kecewa Berat

“Operasional haji saat ini bagi jemaah, bagi negara dengan jumlah jemaah lebih dari 30.000 orang adalah 30 hari,” ujar Hilman di ruang rapat.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kuota haji tahun 2023, yakni sebanyak 221.000 jemaah. Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

“Kuota itu (221.000 jemaah) terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis. (*)