Beranda Karawang PN Karawang Eksekusi Bangunan Penjual Ban di Rawagede, Ini Kata Kuasa Hukum

PN Karawang Eksekusi Bangunan Penjual Ban di Rawagede, Ini Kata Kuasa Hukum

TVBERITA.CO.ID – Hari ini, Rabu (22/7), Petugas Pengadilan Negeri Karawang melakukan eksekusi terhadap sebuah bangunan toko penjual ban yang berlokasi di jalan Rawagede, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang barat, dengan melibatkan sejumlah petugas gabungan.

Dari pantauan TV Berita di lapangan, saat pembacaan eksekusi oleh eksekutor dari pihak Pengadilan Negeri Karawang pemilik rumah sempat melakukan perlawanan dengan alasan saat lelang dilakukan, pemilik tidak diberikan pemberitahuan oleh pihak bank, namun tiba-tiba ada pemberitahuan lelang.

“Di mana rasa keadilan bagi masyarakat kecil, hak masyarakat kecil ditindas dengan cara dibohongi bangunan sudah berpindah tangan ke orang lain, BRI telah melelang tanpa ada pemberitahuan,” kata pemilik bangunan Yedi Muladi, Rabu (22/7) saat eksekusi berlangsung.

Pelaksanaan eksekusi sempat terjadi penolakan dari pemilik dan keluarga dan sempat memanas karena mereka tidak terima bangunan tempat usaha untuk menghidupi keluarganya sudah beralih tangan ke pihak lain, sementara proses gugatan di PN Karawang masih berjalan. Dan selama ini pulantidak pernah diberitahu proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pengacara termohon, Alek Safri Winando SH., MH., mengatakan pihaknya pada awalnya meminta proses eksekusi tidak dilakukan saat ini, sebab termohon masih berupaya mengajukan gugatan di PN Karawang, sebab termohon masih berupaya mengajukan gugatan atas proses lelang yang diduga ada permainan antara pemohon dan pihak bank.

“Kami masih mengajukan gugatan atas proses lelang yang sudah dilaksanakan dan pemenangnya sudah ditentukan, jadi kami mohon agar eksekusi ditunda,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal dari Yedi Mulyadi selaku termohon dan pemilik toko ban ini memiliki tanggungan kepada pihak bank sebagai debitur senilai Rp 550 juta.

Di mana selama 4 tahun tidak bisa mengangsur, dan bangunan termohon kemudian dilelang oleh pihak bank dengan pemenang lelang yaitu PT. Mulya Indah, warga Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

Sementara itu, petugas eksekutor PN Karawang, Musa Lowo menegaskan pelaksanan eksekusi ini atas perintah pemohon dalam permohonan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan seluas 184 meter persegi dengan dasar risalah lelang nomor 254/33/2019 tertanggal 26 April 2019. Karena pemohon telah membeli melalui KPKNL Purwakarta.

“Kita menjalankan tugas eksekusi sesuai proses risalah lelang, kalaupun ada masalah hukum dengan gugatan di pengadilan itu hak termohon dan proses hukum tetap jalan,” pungkasnya. (nna/fzy)