BEKASI – Pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak 2024 untuk 154 desa di Kabupaten Bekasi kemungkinan besar ditunda dengan berbagai alasan.
”Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Alasannya, tahun 2024 terdapat agenda politik nasional, yakni tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang juga digelar serentak.
Baca juga: Pemkot Bekasi Pastikan Tak Usulkan Formasi ASN 2023, Ini Sebabnya
Alasan berikutnya adalah aspek kemampuan keuangan daerah menggelar kontestasi politik tingkat desa tersebut mengingat pembiayaan daerah sudah teralokasikan untuk penyelenggara pemilu, termasuk persiapan lainnya.
”Jadi faktor tersebut yang membuat pilkades serentak kemungkinan ditunda, akan kita laporkan kepada pimpinan untuk membahas kepastian persoalan ini,” katanya.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada DMPD Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar mengatakan skema penundaan pilkades serentak ini tidak berpengaruh terhadap periode kepemimpinan kepala desa yang berakhir tahun depan.
”Masa jabatan 154 kepala desa 2018-2024 tetap berakhir sesuai aturan yakni di Bulan September tahun 2024,” katanya.
Baca juga: Mayoritas Diisi Lansia, Jemaah Calon Haji di Embarkasi Bekasi Mengeluh Tak Diberi Makan
Dia memastikan penundaan ini tidak akan mempengaruhi pelayanan publik maupun program pembangunan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa.
Pemkab Bekasi akan menunjuk Penjabat Kepala Desa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penetapan dan pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak.
“Selama proses pengisian penjabat kepala desa, roda pemerintahan akan dipimpin oleh Plt (Pelaksana tugas), yakni sekretaris desa. Bisa seminggu atau dua minggu, sampai proses penerbitan surat keputusan penjabat turun,” tukasnya. (*)









