JAKARTA – Pada 14 Februari 2024 mendatang, adalah hari pemungutan suara Pemilu 2024. Setiap masyarakat memiliki pilihan untuk menentukan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Namun tahukah Anda, di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, terdapat aturan yang melarang seseorang mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak suaranya atau golput. Hal ini tertuang dalam Pasal 515.
Jika ada yang orang yang ajak orang lain golput dengan menjanjikan materi, maka terancam dipenjara selama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Golput menjadi istilah digunakan untuk merepresentasikan kelompok masyarakat yang enggan memberikan suaranya di pemilu. Lebih karena alasan politis, bukan teknis seperti tak bisa datang ke tempat pemilihan umum.
Dalam keterangan di laman resminya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan posisi seseorang yang memilih untuk tidak memilih dalam pemilu bukan merupakan pelanggaran hukum. Sebab, ICJR menilai tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar.
“Ketentuan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput,” bunyi keterangan ICJR.
ICJR juga berpandangan sanksi yang tertera dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi.
“Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana,” kata ICJR.
Berdasarkan data KPU, tingkat persentase golput di pilpres 2004 hingga 2014 terus alami peningkatan. Di 2004, KPU mencatat persentase golput di angka 20,24 persen di 2009 di angka 25,19 persen dan 2014 mencapai angka 20,22 persen.
Baru di 2019 tren kenaikan golput dipatahkan dan berhasil turun hingga 18,03 persen. (*)