Beranda Headline 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Karawang Ditahan Kejati Jabar

3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Karawang Ditahan Kejati Jabar

BANDUNG, TVBERITA CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka atas kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang. Ketiga orang tersebut langsung dijebloskan ke bui.

Ketiganya yaitu eks Direktur Utama PDAM Tirta Tarum Yogie Patriana Alsjah, eks Kasubbag Perencanaan Teknik PDAM Tirta Tarum dan Didi Pramadi dari PT Darma Premandala selaku rekanan PDAM Tirta Tarum.

“Kita langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/2/2020).

Abdul menuturkan kasus tersebut merupakan dugaan penyimpangan pekerjaan optimalisasi instalasi pengolahan air (IPA). Menurut Abdul, kasus ini berawal dari adanya sisa anggaran investasi di tahun 2015 senilai Rp 19.236.601.038 yang belum terpakai.

Dengan adanya sisa anggaran tersebut, Yogi selaku Dirut meminta bawahannya untuk membuat justifikasi teknis sebagai dasar untuk dilakukan pelelangan dalam kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas atau uprating optimalisasi IPA dengan anggaran Rp 5.492.210.000.

“Padahal tersangka sebagai pengguna anggaran mengetahui kalau di dalam RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) PDAM tahun 2015 tidak ada kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas atau uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum,” katanya.

Setelah dokumen justifikasi teknis selesai, Yogi lalu memerintahkan Jumali tersangka lainnya sebagai PPK untuk mengurus dan menyerahkan kepada panitia pelelangan untuk dilakukan proses lelang dengan menggunakan metode pelelangan umum. Proses pelelangan itu akhirnya dimenangkan oleh PT Darma Premandala dengan direktur Didi Pramadi.

Selanjutnya sesuai surat perintah melaksanakan pekerjaan (SPMK) yang di dalamnya ada kontrak, maka kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Darma Premandala pada 29 September 2015 dengan masa kerja 90 hari dan nilai kontrak Rp 4.950.300.000 meskipun penyedia jasa tidak dibayar dalam pekerjaannya.

Intinya di sini modusnya mereka melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume atau mutu,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penghitungan, indikasi kerugian yang ditaksir ini mencapai Rp 2,6 miliar. Nilai itu didapat dari jumlah anggaran yang disediakan.(detik/kb)