
Alasannya, karena Bupati Karawang sudah mengeluarkan edaran terlebih dahulu yakni masuk kerja ASN pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Baca juga: Lagi, Siswa SDN Palumbonsari IV Karawang Borong Juara Festival Baris Berbaris
“Bupati Karawang sudah mengeluarkan surat edaran terlebih dahulu sebelum edaran Gubernur,” katanya.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja selama ramadhan 1446 hijriah tahun 2025 di lingkungan Pemkab Karawang tertanggal 21 Februari 2025.
Sedangkan surat edaran Gubernur baru keluar tertanggal 25 Februari 2025.
“Edaran Bupati sudah lebih dahulu turun dibandingkan edaran dari Gubernur. Jadi kami masih menunggu arahan Bupati terkait soal ini,” tutupnya. (*)








