KARAWANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mengultimatum seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pegawai selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran.
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalina Dewi melalui Katim Persyaratan Kerja dan Pengupahan, Jajang Sudirwan menyampaikan, perusahan baik BUMN, BUMD hingga swasta, wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pegawai atau karyawannya.
Sebab ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Begini Respons Pemkab Karawang
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Perusahaan di Karawang wajib memberikan THR Keagamaan ini paling lambat H-7 sebelum lebaran,” ujar Jajang saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 13 Maret 2025.
Jajang menerangkan, pekerja atau buruh yang telah melalui masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, harus diberi THR keagamaan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan pegawai dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan dikalikan upah kerja.
“Semua ketentuan tersebut harus ditaati oleh perusahaan,” tegasnya.
Baca juga: Kualitas Air-Udara di Sekitar TPA Jalupang Mengkhawatirkan, Dinkes Karawang Akan Cek
Jika perusahaan tidak membayar THR, pihaknya akan langsung menghubungi perusahaan bersangkutan dan meminta untuk segera membayarkan THR kepada pegawai.
Jajang juga menekankan, tunjangan hari raya ini harus dibayarkan secara utuh. Perusahaan dihimbau untuk tidak membayarkan THR dengan cara setengah-setengah.
“Harus dibayar langsung dan utuh,” tegasnya.
Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR sehingga pegawai tidak mendapatkan haknya, maka pegawai tersebut bisa langsung melapor ke Disnakertrans Kabupaten Karawang. (*)