KARAWANG – Rizki Saepudin Mulyana (22), seorang mantan pegawai sebuah perusahaan body repair di Karawang, mengeluhkan ijazahnya ditahan tanpa sebab dan tak diberi gaji.
Rizki menceritakan, mulanya ia melamar ke perusahaan tersebut pada 20 Mei 2024. Syarat melamarnya, ia harus menyerahkan ijazah asli dan fotocopy SIM A.
“Awalnya saya ngelamar ke Karoto, memakai jaminan ijasah asli sama fotocopy SIM A,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, 31 Juli 2024.
Baca juga: Upaya Pelestarian Owa Jawa dari Ancaman Kepunahan di Sanggabuana Karawang
Ia mengaku heran lantaran di awal masuk, tidak ada perjanjian di atas kertas sama sekali. Sehingga ia tak mengerti, mengapa ijazahnya tak dikembalikan oleh pihak Karoto.
Selain itu, ia juga mengeluhkan karena selama kerja tak mendapatkan upah kerja. “Saya resign di tanggal 30 Mei, sampai saat ini ijazah sama gaji saya belum ada,” ungkapnya.
Baca juga: Aksi Mahasiswa KKN UBP Karawang Latih Ibu-ibu di Purwakarta Buat Serbuk Jahe Instan
“Saya langsung datengin kesana sama orang tua, ternyata dia nyentak gak mau ngeluarin ijazah saya,” lanjut Rizki.
Tentu baginya, ijazah adalah berkas administrasi penting. Terlebih, yang ditahan oleh pihak Karoto Body & Cat adalah berkas ijazah asli.
Ia sangat berharap, pihak Karoto Body & Cat segera mengembalikan ijazah miliknya, serta memberikan upah kerja. “Harapan saya ijazah saya sama gaji saya bisa ke ambil,” tutupnya. (*)