Beranda Headline Dalam Hitungan Bulan, Ribuan Karyawan Produktif di Karawang Kena PHK, Pengangguran Bertaburan

Dalam Hitungan Bulan, Ribuan Karyawan Produktif di Karawang Kena PHK, Pengangguran Bertaburan

Karyawan karawang kena phk
Ilustrasi PHK. Dok/istimewa

KARAWANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 2.242 karyawan dari berbagai perusahaan kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dari catatan kami ada 2.242 karyawan di Karawang kena PHK. Jumlah karyawan sebanyak itu di-PHK karena habis masa kontrak dan tidak diperpanjang. Sebagian lagi terkena kebijakan efisiensi perusahaan,” ujar Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Karawang, Ahmad Juaeni dalam keterangannya, Selasa (13/8).

Baca juga: DPS Pilkada Karawang 2024, KPU Coret 322 Pemilih TMS

Dia menjelaskan, para karyawan yang di-PHK itu rata-rata masih usia produktif, yakni di kisaran umur 20 hingga 30 tahun.

“Rentang usia ini adalah karyawan yang habis masa kontraknya. Jumlahnya sekitar 856 orang. Sekarang mereka sedang berupaya mendapatkan pekerjaan baru di perusahaan berbeda,” katanya.

Adapun karyawan yang terdampak efisiensi perusahaan, rata-rata berusia paling tua 45 tahun. Mereka ditawari pensiun dini karena kondisi perusahaan yang nyaris kolaps.

Baca juga: Polisi Tegaskan Rombongan Kiai NU Diserang di Karawang Adalah Korban Salah Sasaran

“Kalau yang terdampak efisiensi ini jumlahnya sebanyak 816 orang,” katanya.

Di sisi lain, kasus PHK yang masih jadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan saat ini sebanyak 26 kasus. Jika PHK itu ditetapkan terjadi, maka jumlah pengangguran tentu akan semakin tinggi.

“Kalau PHK di 26 perusahaan itu terjadi, maka jumlah karyawan yang kehilangan pekerjaan bertambah banyak,” ucapnya. (*)