Beranda Regional BPN Kota Bekasi Beri Uang Ganti Kerugian

BPN Kota Bekasi Beri Uang Ganti Kerugian

BEKASI, TVBERITA.CO.ID -Untuk memenuhi kewajibannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi terus memberikan Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada warga Kota Bekasi yang tanahnya terkena pembebasan untuk jalur kereta cepat Jakarta Bandung.

 

Kepala BPN Kota Bekasi Muhammad Irdan menyampaikan, yang terlewati kena pembebasan lahan untuk program nasional jalur Kereta Api Cepat di antaranya: Kelurahan Jati Cempaka, Jatibening, Pekayon Jaya, Margajaya, Pengasinan, Sepanjang Jaya.

Dari setiap kelurahan, untuk uang pengganti rugi berbeda-beda dan sudah menjadi Undang-undang menjadi apresal, yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah menggantinya. Karena mereka sebagai parameter ahlinya.

“Kita dari BPN Kota Bekasi sebagai pelaksana dan musyawarah hanya menyampaikan hasil apresal pihak lembaga independen. Warga yang mendapat UGK diberikan kepada pihak yang berhak pemilik tanah tersebut,” ungkap Muhammad Irdan kepada Berita Bekasi, Selasa (7/8/18).

Untuk kegiatan kereta cepat ini ada berbagai alasan, ada juga sifatnya tanah yang sertifikat, berupa girik dan akta jual beli. Tentunya harga juga berbeda sesuai penilaian dari apresal.

“Rata-rata pembebasan tanah warga paling luas 5-10 meter sesuai trase yang ditentukan untuk jalur cepat. Dalam hal ini, peran BPN untuk membantu warga Kota Bekasi yang terkena pembebasan tanahnya,” jelas pria asal Palembang ini.

Baca Juga : Atlasindo Sementara Ditutup, Pemkab Karawang Minta Waktu Dua Minggu

Di tempat terpisah, Kasubsi Pengadaan Tanah pada BPN Kota Bekasi Ikin Sodikin menambahkan, “Kalau dilihat dari pelaksana pengadaan tanah saat ini kan regulasinya baru, kalau dulu ada P2T ketuanya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yaitu Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji yang saat ini sudah pensiun.”

Sesuai undang-undang nomor 2, secara aturan sebenarnya kepala kantor wilayah sebagai pengadaan tanah. Tapi dalam rangka efisiensi, kakanwil menugaskan kepada Kantor BPN sebagai Ketua pelaksana pengadaan tanah. Dari segi kegiatan seperti perencanaan, persiapan, pelaksaaan, dan penyerahan hasil.

“Dari perencanaan dan persiapan itu menjadi mutlak kewenangan instansi yang memerlukan tanah, dan itu pun harus koordinasi dengan gubernur, sehingga lahirnya penetapan lokasi untuk kereta cepat.

Setelah itu dipenuhi, baru instansi memerlukan tanah mengajukan tanah kepada kepada kakanwil BPN untuk kegiatan tersebut. Lalu dibuatkan SK kepada BPN Kota Bekasi untuk penugasan pengadaan tanah,” jelas Ikin Sodikin.

Adapun anggaran untuk UGR pengadaan tanah tersebut dari sumber dana APBN, karena program jalur kereta api cepat tersebut adalah program pemerintah nasional.

“Maka dari itu, bagi warga yang terkena pembebasan tanahnya diharapkan juga ikut partisipasi, karena program pemerintah pembuatan jalur kereta api cepat pusat juga untuk kepentingan umum.” (ais/fzy)