KARAWANG – Ribuan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang masih dihantui kecemasan soal PHK massal. Pasalnya, pemerintah pusat berencana menghapus pegawai honorer per November 2023.
Penghapusan tenaga honorer tersebut buntut dari berlakunya UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang menyebut, ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK mengatur bahwa tenaga honorer harus dihapuskan seluruhnya pada tanggal 28 November 2023 dan digantikan oleh PPPK yang merupakan pegawai pemerintah dengan status non-PNS.
Baca juga: Mirisnya Kondisi SDN Karangpawitan 3 Karawang: Murid Belajar Berdesakan, Ruang Kelas Mengkhawatirkan
Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Rohendi memastikan penghapusan tenaga honorer tak akan berdampak pada PHK massal bagi pegawai non-ASN.
“Untuk non-ASN gak usah ada kekhawatiran, gak ada PHK massal,” ujar Nendi, Rabu (19/7/2023).
Dijelaskannya, PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK rencananya akan direvisi oleh pemerintah sebelum tanggal 28 November 2023.
Dengan begitu, wacana pemberhentian massal bagi seluruh honorer dipastikan tak akan terjadi, khususnya di Karawang. “Honorer tetap bekerja seperti biasa saja seperti hari ini,” katanya.
Baca juga: 161 PPPK Karawang Kompak Gadaikan SK di bank bjb, Laku Sampai Ratusan Juta
Usulkan 2.017 Formasi PPPK 2023
Untuk diketahui, jumlah keseluruhan tenaga non-ASN Karawang saat ini mencapai 9.056 orang, terdiri dari 7.631 pegawai non-ASN dan 1.425 Tenaga Honorer Kategori-II (THK-2).
Jumlah tersebut jauh berkurang karena sebelumnya 3.380 honorer telah beralih status menjadi ASN PPPK.
Pemkab sendiri terus berupaya mengikis jumlah honorer dengan mengusulkan formasi PPPK semaksimal mungkin sesuai kemampuan postur anggaran daerah.
Di tahun ini, BKPSDM Karawang mengusulkan 2.017 formasi PPPK 2023, di mana 1.082 di antaranya untuk formasi guru, 546 tenaga kesehatan dan 389 formasi teknis. (*)