Beranda Karawang Ini Pentingnya Pengembang Serahkan Fasos Fasum ke Pemkab Karawang

Ini Pentingnya Pengembang Serahkan Fasos Fasum ke Pemkab Karawang

Pengembang serahkan fasos fasum
Ilustrasi fasos dan fasum. (Foto/istimewa)

KARAWANG – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang mengajak para pengembang perumahan untuk segera serahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke pemerintah daerah.

Pasalnya, penyerahan fasos fasum akan bermanfaaat bagi warga perumahan, khususnya dari sisi infrastruktur agar pengelolaannya bisa dilanjutkan oleh pemerintah.

Plt. Sekretaris Dinas PRKP Karawang, Anyang Saehudin merinci, dari 422 perumahan yang ada di Karawang, masih ada 200 perumahan yang belum menyerahkan fasos fasum.

Baca juga: Banyak Developer Belum Serahkan Fasos Fasum, Pemkab Karawang Gandeng APH

Maka itu, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi ke asosiasi pengembang terkait tata cara penyerahan fasos fasum.

“Jangan sungkan ketika kegiatan pengembangan sudah selesai untuk segera menyerahkan, kami akan bantu. Tidak akan memproses lama dengan catatan melengkapi persyaratan,” ujarnya Rabu, (23/8).

Fasos fasum yang dimaksud berupa ruang terbuka hijau, sarana, jalan, drainase, dan PJU.

Adapun persyaratan yang akan dimintai oleh pihaknya antara lain set plan terakhir yang telah direvisi, fasos fasum dalam keadaan baik dan peta bidang yang sudah dipecah.

“Kami akan mengecek, menganalisa. Ketika verifikasi tidak ada masalah, prosesnya tidak akan lama. Secara lebih detailnya kami sosialisasi langsung kepada asosiasi pengembang terkait tata cara penyerahan agar lebih mempermudah para pengembang,” jelasnya.

Pasca sosialisasi, kata Anyang, saat ini sudah ada 36 pengembang yang mengajukan permohonan untuk penyerahan fasos fasum.

Baca juga: Soal Fasos Fasum, Dinas PRKP Karawang Bilang Sudah Sidak Pengembang, Ini Hasilnya

Ketika ditemui pengembang yang tidak segera menyerahkan fasos fasum, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan melalui undangan.

“Kelebihannya ketika sudah diserahkan, apapun bentuk permohonan biasanya diperhatikan,” kata Anyang.

“Melalui interaksi dengan asosiasi, kita juga memberikan gambaran kemudahan kepada pengembang terkait penyerahan,” tambahnya. (*)