KARAWANG — Kantor atau Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Karawang menargetkan sebanyak 5.000 bidang tanah akan disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026. Target tersebut tersebar di 35 desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan (penlok).
Kepala Kantah Karawang, Manase Danial Binsar, mengatakan bahwa penentuan desa sasaran didasarkan pada usulan dari pemerintah desa serta tingginya jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat.
“Penetapan lokasi mempertimbangkan desa yang mengajukan serta jumlah bidang tanah yang belum memiliki sertifikat,” ujarnya, Kamis (2/4).
Baca juga: Guru di Karawang Jangan Takut Ungkap Kecurangan MBG, Bupati Aep Siap Pasang Badan
Untuk pelaksanaan program, Kantah Karawang telah membentuk dua tim, yakni Tim 1 yang diketuai Asep Ihwan, serta Tim 2 yang diketuai Josua Sofar Alexander yang dibagi masing-masing sebanyak 2.500 bidang tanah.
Meski demikian, Manase mengakui adanya keterbatasan anggaran pada tahun ini. Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran hanya mencakup penerbitan sertifikat hak atas tanah (SHT), sementara kegiatan pengukuran belum mendapatkan pembiayaan.
“Karena keterbatasan kuota anggaran, saat ini yang dianggarkan hanya untuk sertifikasi. Untuk pengukuran belum tersedia,” katanya.









