Beranda Regional Limbah Plastik di Pangkalan Mengandung Bahan Peledak

Limbah Plastik di Pangkalan Mengandung Bahan Peledak

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kasus 78 limbah plastik dan karung B3 rupanya menyedot perhatian publik. Polisi pun terus menelusuri asal, jumlah, dan motif limbah tersebut diboyong ke Karawang.

Limbah yang awalnya akan dibawa ke sebuah gudang di Cikarang, Kabupaten Bekasi itu ditumpuk di lahan terbuka di Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang. Tempat tersebut tak jauh dari Sungai Cibeet. Sehingga, polisi menduga limbah tersebut akan dicuci di sungai tersebut, agar harga ekonomisnya lebih tinggi.

“Diduga limbah tersebut akan dijadikan biji plastik,” ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, Selasa (23/1/2018).

Hendy mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penelusuran hingga ke Palembang dan berkoordinasi dengan pihak terkait, guna menelisik asal limbah tersebut.
“Pendalamannya di Palembang. Yang penting itu kan siapa pihak yang mengeluarkan limbah tersebut dari pabrik,” tandasnya.

Terlebih, kata dia, pemindahan limbah atau transpotter juga harus mengantongi izin. Akan tetapi, kelima truk tersebut tak memiliki izin. Berdasarkan informasi, limbah tersebut masih ada satu kapal tongkang di Palembang dan baru satu kali jalan dibawa ke Karawang.

Selasa (23/1/2018) ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSL B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendatangi lokasi untuk meriksa langsung limbah di lapangan.

“Mereka turun untuk melakukan investigasi, mengecek sumber limbah sebagai dasar pengambilan sanksi,” imbuh Hendy.

Ditanya soal satuan KBR Gegana Mabes Polri yang juga “turun tangan”, Hendy menyebut hal tersebut merupakan langkah lanjutan atas tembusan Labfor Bareskrim Polri, bahwa di TKP ditemukan Caustic Soda dan Poly Alumunium Chloride.

“Sebagaimana diketahui, Caustic Soda ini merupakan salah satu komponen bahan peledak. Jadi Tim Gegana Mabes Polri turun untuk memeriksa langsung dan melakukan antisipasi,” ungkapnya.

Meski sudah memeriksa sekitar 12 orang, mulai dari sopir truk, kenek, dan pemilik gudang, polisi belum menetapkan tersangka. Sebab, polisi masih menunggu hasil uji dari Labfor Bareskrim Polri.

“Hasil lab tersebut merupakan alat bukti terkuat, untuk kemudian kami lakukan gelar perkara dan kemudian peningkatan status,” tandasnya.

Kepala Desa Tamansari Udin Syaripudin mengungkapkan, warga dan pemerintah desa tak tahu menahu soal limbah tersebut. Justru ia mengaku tahu dari media.

Ia mengungkapkan, limbah tersebut ditumpuk di tanah kosong yang dulunya merupakan pabrik aspal, kurang lebih 300 meter dari Sungai Cibeet. Sungai ini nantinya bertemu dengan Sungai Citarum.

“Diduga mau dicuci di Sungai Cibeet,” tandasnya.

Pihaknya, kata Udin, mengaku menyerahkan persoalan limbah tersebut kepada penegak hukum. Ia meminta pihak yang terlibat ditindak tegas.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya tumpukan limbah B3 tersebut,” katanya.

Udin mengungkapkan, sedikitnya ada 3 warga kulitnya melepuh setelah kontak langsung dengan limbah tersebut. “Warga sini sudah biasa memegang (bongkar-muat) apa saja, seperti ban bekas. Jadi saat saat ada karung ya dipegang, karena mereka tidak tahu,” tandasnya.(kb)