Beranda Regional Pemerintah Sosialisasikan Program Pemutihan IMB

Pemerintah Sosialisasikan Program Pemutihan IMB

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Bulan Maret mendatang akan menggelar sosialisasi sekaligus membuka program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal Tak Bertingkat tahun 2018 di seluruh kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kabupaten Karawang, Purwadi.”Karena dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengurus izin tersebut, dapat berdampak pada perbaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membantu kelancaran pembangunan di Kabupaten Karawang ini,” jelas Purwadi.

Purwadi menerangkan, bahwa kegiatan sosialisasi pelayanan perizinan cukup penting, selain merupakan salah satu program kerja DPMPTSP dalam rangka menyebarluaskan informasi kepada penerima layanan, juga dimaksudkan untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus izin.

Dan lanjut Purwadi, program pemutihan rumah tinggal ini sesuai dengan Perbub Nomor 32 tahun 2016 yang kemudian ditindaklanjuti oleh SK Bupati Nomor 503.05/Kep.126-Huk/2018. Di mana di dalamnya ada empat tim dari DPMPTSP yang juga melibatkan unsur kecamatan.

“Sosialosasi sekaligus pembukaaan program pemutihan ini akan dimulai awal bulan Maret, ini suratnya sudah turun,” ujarnya.

Disebutkan Purwadi, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan ini diberi banyak kemudahan syarat dan kemurahan biaya. Hanya sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, bahwa ada batasan rumah tinggal tidak bertingkat yang dapat mengikuti program pemutihan ini, yaitu rumah tersebut dibangun sebelum tanggal 26 Oktober 2015.

“Jadi masyarakat yang membangun rumah tinggalnya sebelum tanggal 26 Oktober 2015, dapat mengikuti program pemutihan, namun untuk masyarakat yang sudah melewati tanggal yang telah ditetapkan dapat mengikuti perizinan reguler biasa dan diharapkan membuat IMB langsung ke DPMPTSP,” paparnya.

Sedangkan dari segi pembiayaan atau registrasi untuk program pemutihan ini ada pengurangan biaya sebanyak 40 persen. Dengan perhitungan reguler yaitu luas bangunan × standar harga (Rp 700 ribu) × 1 persen, sebutnya.

“Kalo pemutihan pengurangannya 40 persen dari nilai perhitungan reguler dengan proses 14 hari kerja,” terangnya kepada Koran Berita(Grup Tvberita.co.id), Rabu (13/2/2018).

Dan persyaratan yang dibutuhkan pun lebih mudah, ungkapnya, seperti Formulir Permohonan Perizinan, Fotokopi KTP, serta keterangan lunas Pajak Bumi dan Bangunan, surat tanah dan gambar bangunan.

“Dan untuk mengetahui kapan bangunan itu dibangun sebelum tanggal itu ada formulir khusus pernyataan dari pemilik bangunan yang menyatakan bangunan sudah dibangun sebelum tanggal di atas,” tambahnya.

Ketika disinggung, berapa jumlah bangunan liar atau yang belum memiliki izin yang terdata di DPMPTSP, Purwadi mengatakan jika hingga hari ini pihaknya sendiri tidak memiliki data yang akurat, akan tetapi ia mengimbau kepada masyarakat agar segera membuatkan bangunan rumahnya IMB. Karena, sangat penting sebagai bentuk kepastian hukum dari pemilik tinggal rumah itu sendiri.

“Dan Program pemutihan ini akan terus dibuka sampai benar-benar putih atau tidak ada batasan. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk datang langsung mengurus izinnya ke DPMPTSP, jika pun meminta orang lain atau pihak ketiga harus ada surat kuasa,” tandasnya lagi.

Terakhir, program pemutihan ini ditargetkan dapat tercapai 30 persen di tahun 2018 dari rumah tinggal yang belum punya IMB. Meski pihaknya masih terkendala dengan kekurangan dari personel atau sumber daya manusia.

“Dan kendala lain adalah, kesadaran masyarakat khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok yang belum menyadari arti pentingnya IMB dan biasanya ketika ada keperluan baru mereka sibuk mengurus,” pungkasnya. (nna/fzy)