Beranda Regional Tagih Janji Tutup PT Atlasindo, Bupati Karawang Jangan PHP

Tagih Janji Tutup PT Atlasindo, Bupati Karawang Jangan PHP

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Ratusan massa Paguyuban Sundawani Wirabuana, menggelar aksi damai di depan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Rabu (2/8). Aksi tersebut mempertanyakan janji bupati yang akan menutup PT Atlasindo.

Aksi tersebut langsung dipimpin Ketua DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Karawang, Agus Sulaeman. “Pada tanggal 9 Mei 2018 yang lalu, bupati menandatangani kesepakatan untuk menutup perusahaan pertambangan tersebut. Dan surat pernyataan itu ditandatangani di hadapan kami semua, bahwa beliau akan menutup Atlasindo. Dan kehadiran kami disini hari ini untuk mempertanyakan janji tersebut,”tandasnya.

Dikatakan Agus, Meski mereka diterima dengan baik oleh Asisten Daerah I Pemerintahan, Samsuri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan. Namun hal itu belum memuaskan pihaknya. “Terus terang pertemuan kali ini kami belum puas, karena belum ada action langsung sesuai yang dijanjikan Bupati Karawang,”ujarnya penuh kekecewaan.

Menurutnya, Dari hasil pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Karawang, hasilnya hanya janji yang diberikan. Dimana pemkab, saat ini belum dapat secara tegas menutup Atlasindo. Dan hanya menjanjikan untuk satu minggu kedepan Pemkab akan mencari persoalan atau celah yang menjadi kewenangan daerah yang dilanggar oleh PT. Atlasindo.

“Pemkab akan membentuk tim penyidik untuk melakukan kajian dengan medatangkan tim PPNS ke PT.Atlasindo. Dimana memang ada celah kebijakan Pemkab Karawang yang ditabrak oleh Atlasindo yang bisa dijadikan oleh Pemkab untuk dapat menutup Atlasindo, salah satunya adalah melalui andalalin,”jelas Agus.

Jika nanti sampai satu minggu kedepan, Pemkab Karawang tetap tidak mempunyai keberanian menutup dan hanya “PHP”, Agus menegaskan, Paguyuban Sundawani Wirabuana akan terus mempertanyakan kepada pemerintah konsistensi mereka kepada masyarakat Karawang atas janji yang diberikan dulu untuk akan segera menutup perusahaan tambang tersebut.

“Kami berpikir posistif saja. Pokoknya keinginan kami jika ada celah kesalahan segera tutup,”imbuhnya.

Dan, Jika Pemkab Karawang tidak mampu untuk menutup PT.Atlasindo, maka Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Karawang sendiri yang akan menutup Atlasindo.
“Kami akan tunggu janji pemerintah satu minggu ke depan, kami akan terus pertanyakan, atau jika tidak sanggup Kami sendiri yang akan menutupnya,”ucapnya.
Saat ini, Kondisi gunung Sirnalanggeng di Desa Cintalanggeng Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang yang tinggal separuh akibat dieksploitasi untuk pertambangan oleh PT Atlasindo Utama.

Dimana ekplotasi tersebut merusak keseimbangan lingkungan, ekosistem dan merusak sumber air dan sungai bawah tanah yang selama ini digunakan warga untuk lahan pertanian ternak dan kebutuhan sehari hari.

“Selain menimbulkan polusi hadirnya PT Atlasindo Utama di Kabupaten Karawang juga menimbulkan dampak kekeringan bagi masyarakat Karawang,”ujarnya menutup pembicaraan.

Sementara itu terpisah, Kepala DLHK Wawan Setiawan menyampaikan bahwa berdasarkan UU No.23/2014 menyatakan bahwa Pemerintah daerah tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta memberikan izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan. Kewenangan itu kini hanya dimiliki oleh pemerintah Propinsi, dan pemerintah pusat.

“Kewenangan Pemerintah Daerah itu termasuk di dalamnya adalah pertambangan, ijin Eksplorasi (penelitian ) dan eksploitas (penggalian) nya sejak adanya UU diatas ditarik ke Propinsi, termasuk salah satunya ijin PT. Atlasindo,”jelasnya.

Wawan menerangkan, PT. Atlasindo mulai beroperasi di Gunung Sirnalanggeng Kabupaten Karawang sejak 10 september 2002 yang lalu. Sehingga jelas PT. Atlasindo memang sudah memiliki ijin eksploitasi sebelum adanya UU. No. 23/2014 disahkan.

Namun demikian lanjut Wawan, pihaknya bersama dengan Bagian Hukum pemerintahan Kabupaten Karawang akan terus berusaha mencari celah dimana Pemkab Karawang dapat membatalkan ijin perpanjangan PT. Atlasindo yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Barat pada tahun 2017 yang lalu. Sehingga PT. Atlasindo tidak lagi dapat beroperasi di wilayah selatan Karawang tersebut.

“Dan yang akan menjadi celah buat kami adalah pada permasalahan perpanjangan ijin Eksploitasinya. Ini kok ujug-ujug tanpa melibatkan kami Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang,”ungkapnya.

Oleh karenanya, tegas Wawan, pihaknya pada saat melakukan rapat tanggal 19 Juli 2018 yang lalu dengan pihak Propinsi mempertanyakan, mengapa saat itu DPMPTSP Propinsi dan Tim Teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak melibatkan Pemkab Karawang dalam pembahasan perpanjangan perijinan tersebut. Akan tetapi, lanjutnya, saat itu pihak propinsi berkilah bahwa mereka hanya melakukan pelegalan saja seusai dengan rekomendasi yang diberikan oleh tim teknis ESDM. Karena pada saat dilakukan perpanjangan pada tgl 17 Februari 2017,DPMPTSP masih berbentuk Badan.(nin/ds)