KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang mengesahkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih (Aep Syaepuloh dan Maslani) untuk masa jabatan 2025 – 2030.
Pengesahan itu dilakukan melalai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Karawang pada Jumat (10/1) malam.
Rapat ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Plh Bupati Karawang Asep Aang Rahmatullah, Wakil Bupati Karawang terpilih Maslani, Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, Pimpinan OPD serta anggota DPRD lainnya.
Endang menyampaikan, rapat digelar sebagai tindak lanjut dari dokumen yang diterima dari KPU Karawang mengenai hasil Pilkada serentak 2024.
Baca juga: KPU Resmi Tetapkan Aep-Maslani Jadi Bupati dan Wakil Bupati Karawang Terpilih 2025-2030
“Rapat ini juga berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Karawang untuk memastikan kelancaran proses transisi pemerintahan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Dipaparkan Endang, pemberhentian Bupati Karawang masa jabatan 2021 – 2024 dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024.
“Kami secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Karawang 2021 – 2024. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang mengatur masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada,” tegasnya.
Kemudian, pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih dalam hal ini didasarkan pada Surat Keputusan KPU Karawang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024.