Beranda Regional Soal Saung Ambu, Laporan KPP Dihentikan ?

Soal Saung Ambu, Laporan KPP Dihentikan ?

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Adanya pengaduan ke Panwaslu Kabupaten Purwakarta atas dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta nomor urut 2 Anne-Aming, yang dilaporkan oleh KPP (Komunitas Peduli Purwakarta) sebelumnya, dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Hal ini menurut dari hasil pembahasan Gakkumdu dan Panwaslu Purwakarta melalui Pleno Senin (7/5) malam, dinyatakan tidak bisa dilanjutkan karena alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Sudah dibahas Senin malam dengan Gakkumdu. Tidak bisa dilanjutkan. Alasannya tidak terpenuhi unsur pelanggaran. Objek laporan dengan program terlapor, berbeda,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, S.Fil.I Selasa (8/5).

Dikatakan, Saung Ambu dalam APBD lebih kepada pengadaan fasilitas kesehatan. Sedangkan Saung Ambu yang diusung Paslon nomor urut 2 lebih kepada penguatan skill atau keterampilan kerja masyarakat desa. Tim menyimpulkan Saung Ambu ini merupakan dua hal yang sangat berbeda secara substantif, meski secara bahasa sama.

“Ya, kasusnya dihentikan. Faktanya begitu, sebab Saung Ambu yang Nomenklaturnya ada di Dinas Kesehatan ada di APBD 2018, sedangkan Saung Ambu yang disampaikan Paslon nomor urut 2 merupakan program kalau Paslon nomor urut 2 ini terpilih, jelas beda,”tegas Binos.

Sebelum masuk ke pembahasan Gakkumdu yang melibatkan pihak Polres dan Kejari Purwakarta, Panwaslu telah memanggil dan mengklarifikasi banyak pihak. Pelapor dalam hal ini, Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Munawar Kholil dan dua saksi, Tarman Sonjaya dan Riyad Abdul Hanan.

Selanjutnya dari pihak terlapor, Kadinkes Purwakarta dalam hal ini, Kabid SDK Rudi Hartono, Calon Bupati Nomor Urut 2, Hj Ane Mustika, Bupati Purwakarta periode 2013-2018 Dedi Mulyadi serta saksi lainnya Sekda Purwakarta 2013-2017 Padil Karsoma dan Ketua Banggar DPRD Purwakarta Sarip Hidayat.(trg/ris)