Beranda Headline Bawaslu Tunggu Rekomendasi dari Jabar Soal Kasus Jual Beli Suara

Bawaslu Tunggu Rekomendasi dari Jabar Soal Kasus Jual Beli Suara

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Kabupaten Karawang, Senin (24/6) mengundang Calon Legislatif DPR RI Dapil VII dari Partai Perindo EK. Budi Santoso ke kantor Bawaslu Kabupaten Karawang Jalan Cianjur, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

 

Bawaslu meminta kepada EK. Budi Santoso untuk menceritakan kronologis kejadian adanya dugaan jual beli suara antara dirinya dengan pihak penyelenggara Pemilu yaitu Seorang oknum Anggota komisioner KPUD Karawang beriinisal AM dan oknum 12 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang.

Dimana undangan tersebut didasari dengan adanya temuan Bawaslu Kabupaten Karawang dari pemberitaan di media baik cetak maupun elektronik.

Suryana Hadi Wijaya, Komisioner Bawaslu Div. Data dan Hukum mengatakan kehadiran EK.Budi Santoso selain menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya, EK. Budi alias Kusnaya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Bawaslu.

“Kami mengundang yang bersangkutan untuk menceritakan kronologis kejadian dari awal sampai akhir, dan ia juga datang dengan menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kami,” ungkap Suryana menjelaskan.

Menurut Suryana, dari hasil pertemuan dengan EK. Budi Santoso dan mendengarkan kronologis kejadian, Bawaslu akan secepatnya melakukan pembahasan dalam rapat pimpinan untuk kemudian mendapatkan sebuah hasil keputusan untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Dalam rapat pimpinan ini, kita akan membahas dan melakukan pengkaji terkait permasalahan ini, kasus ini bisa berkembang bisa tidak dengan melihat bukti-bukti yang ada nantinya,” ulasnya lagi.

Kemudian setelah dari rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Karawang, lanjutnya Suryana, hasilnya akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bawaslu Jawa Barat.

“Kita akan konsultasi hasil rapat kami dengan Bawaslu Jawa Barat, secepatnya akan kita tentukan hasilnya,” pungkasnya.

Sementara untuk pemanggilan kepada 12 PPK dan Am sendiri, akan dilakukan setelah mendapatkan hasil rapat pimpinan dan merupakan bagian dari pengembangan kasus selanjutnya.(nna/ris)