Beranda Regional DPRD: 5,8 Triliun APBD 2019 Kabupaten Bekasi

DPRD: 5,8 Triliun APBD 2019 Kabupaten Bekasi

BEKASI, TVBERITA.CO.ID- DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2019. Rapat Paripurna penetapan APBD 2019 dilaksanakan secara maraton.

Karena berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019, pemerintah daerah diberi batasan waktu penetapan APBD hingga 30 November.  Jika melewati tanggal tersebut, pengajuan APBD ditolak dan dikenai sanksi yakni menyelenggarakan pemerintahan dengan APBD tahun sebelumnya.

“Tentu saja ini yang kami hindari karena pasti akan berpengaruh pada pembangunan di Kabupaten Bekasi. Makanya pembahasan kami gelar secara maraton sehingga alhamdulilah selesai,” kata Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Sabtu, 1 Desember 2018. Dari hasil pembahasan, APBD tahun 2019 telah diputuskan sebesar Rp 5,8 triliun lebih. Terdapat kenaikan sebesar Rp 54,7 miliar dari pembahasan awal sebesar sekitar Rp 5,7 miliar.

“Postur APBD tahun 2019 tersebut selain untuk pemenuhan kegiatan di semua OPD Pemkab Bekasi, juga ada anggaran kenaikan Jastek tenaga pendidikan, kenaikan honor/gaji THL di beberapa SKPD, TPP bagi PNS, kenaikan honor RT dan RW, juga mengalami kenaikan,” ucapnya.

Pada APBD 2019, dianggarkan pula pelebaran jalan di wilayah Jalan Raya Cikarang-Serang senilai Rp 37 miliar. “Ini kemarin yang banyak dikeluhkan masyarakat. Termasuk juga pengadaan lahan untuk perluasan RSUD Cibitung senilai Rp 7 miliar, kami anggarkan. Kemudian sejumlah kegiatan infrastruktur seperti pembuatan sumur bor, jembatan, bangunan negara dan bangunan pendidikan juga banyak dianggarkan,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan, keterlambatan pembahasan APBD telah terjadi sejak KUA PPAS 2019. Sunandar menyayangkan terlambatnya pihak eksekutif mengajukan draf KUA PPAS hingga berpengaruh pada pembahasan APBD.

“Ini yang ke depan tidak boleh terjadi lagi. Eksekutif harus lebih giat lagi dalam menyampaikan KUA PPAS atau RAPBD harus tepat waktu, nggak boleh molor-molor. Dengan ditetapkannya APBD tahun 2019 ini, saya berharap kinerja semua SKPD juga harus ditingkatkan, dan realisasi penyerapan anggaran juga harus maksimal,” kata Sunandar. (int/fzy)