Beranda Nasional Masuki Masa Akhir Jabatan, Kegiatan Reses Dewan Karawang Dikurangi

Masuki Masa Akhir Jabatan, Kegiatan Reses Dewan Karawang Dikurangi

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang memastikan hak dan kewajiban para wakil rakyat di gedung parlemen daerah saat ini tetap akan diberikan dan disesuaikan hingga habis masa jabatan di awal agustus mendatang.
Hanya, ada satu kegiatan yang dibatasi berdasarkan PP No. 12 tahun 2018 yaitu para anggota DPRD periode 2014-2019 ini hanya diberikan satu kali kegiatan reses,yang saat ini telah dilakukan.
“Biasanya kan reses dilakukan tiga kali dalam satu tahun, namun karena memasuki masa akhir tahun jabatan, reses hanya dilakukan dua kali, Adapun kegiatan – kegiatan lainnya menyesuaikan hingga akhir masa jabatan, yang dipotong dengan kegiatan dimana mereka melakukan kegiatan sesuai penyelenggaraan Pemilu, ya tetap berjalan seperti biasa,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Agus Mulyana, Rabu (20/2) di ruangannya.
Dikatakan Agus, bahkan para anggota DPRD ini pun masih tetap melakukan kunjungan kerja ke luar daerah baik lintas Kabupaten/Kota maupun lintas Propinsi yang disesuaikan dengan Rencana Kerja Komisi maupun kelengkapan dewan termasuk juga pada saat proses penyusunan Peraturan Daerah.
Dimana di tahun 2019 , ada sekitar 33 Peraturan Daerah yang harus diselesaikan.
“Namun demikian tetap kita menyesuaikan kemampuan mereka untuk menyelesaikan hingga habis masa jabatan yang bersangkutan, dengan tetap mengutamakan skala prioritas dalam pembentukannya dengan tanpa mengurangi apa yang menjadi hak-hak mereka,” ujar Agus lagi.
Terakhir Agus menyebutkan, dari 50 anggota DPRD Kabupaten Karawang hanya ada 4 anggota DPRD yang tidak lagi mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota.
“Tiga orang anggota DPRD yang mencalonkan menjadi Calon Anggota DPRD Propinsi dan satu orang tidak mencalonkan kembali,” pungkasnya.(nna/ris)