Beranda Ekonomi GMNI Tolak OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan: Rawan Prilaku Koruptif

GMNI Tolak OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan: Rawan Prilaku Koruptif

Gmni ojk jadi penyidik
Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino.

JAKARTA – DPP Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) menolak pemberian kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana sektor jasa keuangan.

Dengan kewenangan absolut seperti yang termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), maka akan membuat OJK menjadi institusi yang one autonomous dominant body yang bisa berbuat sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan khusus.

“Ini sangat berbahaya, OJK bisa menjadi one autonomous dominant body yang bisa berbuat sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan khusus yang diberikan oleh UU tersebut,” ungkap Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/1).

Adanya monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan oleh OJK, menurut Arjuna dikhawatirkan OJK akan menjadi lembaga super power, yang seakan-akan selalu benar tanpa ada pengawasan dan check and balance. Hal ini justru berpotensi menciptakan perilaku korupsi karena surplus kewenangan akan menghasilkan perilaku korup.

Baca juga: Pertamina Minta Maaf soal BBM Campur Air di SPBU Rengasdengklok Karawang

“Monopoli kewenangan selalu menghasilkan perilaku koruptif karena tidak pengawasan dan check-balance. Ini merusak institusi OJK itu sendiri dengan surplus kekuasaan yang diberikan,” tambah Arjuna

Arjuna juga menyatakan OJK bukanlah lembaga penegak hukum sehingga tidak bisa ditetapkan menjadi satu-satunya lembaga yang bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Artinya menurut Arjuna pasal 49 ayat 5 UU PPSK bukan saja bertentangan dengan KUHAP, namun juga berpotensi merusak tatanan hukum nasional dan saling bertabrakan dengan tugas penegak hukum.

Baca juga: Ketum Partai Demokrat Kritik Perppu Cipta Kerja, Ini Penyebabnya

“Pasal 49 ayat 5 UU PPSK ini bukan hanya bertentangan dengan KUHAP. Melainkan juga berpotensi merusak tatanan hukum nasional. Ini OJK bukan penegak hukum, namun diberikan kewenangan tunggal soal penyidikan. Bias dan menabrak aturan lain,” tutur Arjuna

Selain itu, Arjuna juga menyampaikan OJK tidak memiliki kapasitas baik secara kelembagaan maupun secara yuridis-formil untuk menjadi penyidik tunggal tindak pidana di sektor keuangan.

“Dalam implementasi OJK akan mengalami banyak kesulitan dan keterbatasan. Untuk itu, OJK tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan penyidikan, tetap membutuhkan peran stakeholder yang lain,” tutup Arjuna. (*)