KARAWANG – Jajaran Polres Karawang berhasil mengamankan 17 pelaku kasus Curat, Curanmor serta Curas di wilayah Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus 3C tersebut terjadi selama bulan Januari sampai Februari 2023.
“Dari 17 tersangka yang kita amankan, 13 pelaku curanmor, 2 curat dan 2 curas,” kata Wirdhanto di lobi Mapolres Karawang, Jumat (24/2/2023).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus pencurian tersebut terjadi di 32 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Karawang.
Baca juga: Pembacok Pemuda di Karawang Rupanya Komplotan Begal, Kini Diburu Polisi
Untuk pelaku curanmor, rata-rata mereka beraksi pada malam hari pukul 12.00 WIB sampai subuh pukul 05.00 WIB dengan berbekal kunci leter T.
“Tapi ada 1 lagi modus yaitu berpura-pura menolong, kemudian ketika korbannya lengah dalam posisi kendaraan menyala langsung diambil,” paparnya.
Sedangkan pelaku curat rumah modusnya membuka paksa engsel pintu dan jendela.
Baca juga: Heboh Pesan Berantai Penculikan Anak di Desa Cengkong Karawang, Ini Penjelasan Polisi
Sementara pelaku pecah kaca, lanjut dia, kerap beraksi di siang hari dengan modus ban kempes untuk mengelabui korban.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni motor sebanyak 10 unit, 5 buah kunci kontak, 6 buah handphone dan 23 kunci leter T.
Mereka kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Wirdhanto mengimbau, polisi akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khsususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian motor, curat dan curas.
“Kami mohon dukungan, kami akan lebih fokus menciptakan rasa aman di Karawang,” tutupnya. (*)









