Beranda Regional 6 Pengemudi Ojek Online Keroyok Anak Jalanan hingga Tewas

6 Pengemudi Ojek Online Keroyok Anak Jalanan hingga Tewas

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Enam pengemudi ojek online yang dipimpin oleh AD (31) terlibat pengeroyokan terhadap dua orang anak jalanan yang menyebabkan salah satunya meninggal dunia di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat pada 13 Febuari 2018.

“Jadi awalnya dari praduga bahwa korban ini preman yang beberapa waktu lalu melakukan tindak pidana kepada pelaku (AD),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Jumat (2/3/2018).

Dari pangkalan Kalijodo, AD dan FEB (23) menemani DP (35) untuk menjemput penumpangnya, SA (35), pukul 02.38 WIB di Jembatan Tiga menuju Taman Sari.

Dalam perjalanan, AD mendengar curhatan SA yang nyaris menjadi korban penjambretan diduga preman di Jembatan Tiga dan Tubagus Angke. Pengalaman serupa pernah dirasakan oleh AD.

Ia pun berinisiatif mengajak rekan sesama pengemudi ojek online, yaitu FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), dan AL (26) untuk mencari penjambret yang diduga.

Sementara itu, DP tidak ikut dalam aksi pengeroyokan lantaran sedang mengantar penumpang.

“Ini akibat kelompok yang berani karena bersama. Akhirnya mereka melakukan pelanggaran hukum,” kata Hengki.

Mereka menemukan dua orang yang mereka duga preman sedang nongkrong di kawasan depan minimarket Tubagus Angke pukul 04.06 WIB. Keduanya yakni DA (22) dan TI (23).

Para pengemudi ojek online tersebut kemudian menegur DA dan TI.

Setelah itu, AD dan SAI mendekap TI yang terlihat membawa pisau diikuti pemukulan bergantian dengan menggunakan kayu serta batu.

“Korban ini salah satunya (DA) meninggal dunia karena pendarahan otak, satu lagi (TI) luka berat dan memenuhi visum dokter,” kata Hengki.

“Yang satunya (TI) sudah pulang dari rumah sakit dan dibawa ke Dinas Sosial karena dia anak jalanan,” ucap Hengki.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu sebuah potong kayu kaso, sebuah potongan papan kahu tripleks, sebuah helm, dua buah jaket, sebongkah batu sebesar kepalan tangan, tiga unit sepeda motor, sebuah pisau belati, sebuah rekaman kamera CCTV, sebuah setelan pakaian korban, dan dokumen hasil visum.

Akibat kasus ini AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan luka dan kematian.

Mereka terancam maksimal sembilan tahun penjara untuk perbuatan yang menyebabkan korban luka berat dan 12 tahun penjara untuk
perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(KB)