Namun demikian, Asep menegaskan, bagi kades yang sedang menjabat saat ini tidak akan ada perpanjangan masa jabatan. Kalau pun benar UU no 6/14 tentang Desa akan direvisi oleh DPR-RI pada pasal 39 tentang masa jabatan, tentu tidak serta merta menyesuaikan dengan UU baru.
Baca juga: Kades Usul Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Ketua DPRD Karawang Tegaskan Hal Ini
“Yang menyesuaikan dengan UU baru tentang desa itu hanya tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam ketentuan peralihan,” kata dia.
Kades yang diangkat berdasarkan UU 6/14, lanjut Asep, tetap masa jabatannya 6 tahun sesuai amanah pada UU tersebut. Ketika UU yang baru ditetapkan masa jabatannya 8 atau 9 tahun, itu berlaku ke depan, karena UU itu tidak berlaku surut.
“Maka ketika nanti Pilkades menggunakan UU baru, yang dalam UU tersebut mengatur masa jabatan 8 atau 9 tahun. Maka kades yang menggunakan UU yang baru itulah yang masa jabatannya 8 atau 9 tahun,” pungkasnya. (*)