Beranda Headline Apdesi Karawang Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Mustahil Terealisasi

Apdesi Karawang Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Mustahil Terealisasi

Apdesi karawang perpanjangan jabatan
Ilustrasi jabatan kades. (Istimewa)

Namun demikian, Asep menegaskan, bagi kades yang sedang menjabat saat ini tidak akan ada perpanjangan masa jabatan. Kalau pun benar UU no 6/14 tentang Desa akan direvisi oleh DPR-RI pada pasal 39 tentang masa jabatan, tentu tidak serta merta menyesuaikan dengan UU baru.

Baca juga: Kades Usul Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Ketua DPRD Karawang Tegaskan Hal Ini

“Yang menyesuaikan dengan UU baru tentang desa itu hanya tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam ketentuan peralihan,” kata dia.

Kades yang diangkat berdasarkan UU 6/14, lanjut Asep, tetap masa jabatannya 6 tahun sesuai amanah pada UU tersebut. Ketika UU yang baru ditetapkan masa jabatannya 8 atau 9 tahun, itu berlaku ke depan, karena UU itu tidak berlaku surut.

“Maka ketika nanti Pilkades menggunakan UU baru, yang dalam UU tersebut mengatur masa jabatan 8 atau 9 tahun. Maka kades yang menggunakan UU yang baru itulah yang masa jabatannya 8 atau 9 tahun,” pungkasnya. (*)