Beranda Regional Asuransi Jadi Modus Baru Politik Uang

Asuransi Jadi Modus Baru Politik Uang

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Modus politik uang dalam proses pemilu kini beragam. Pemberi tak hanya menawarkan uang atau barang.

Hal ini menjadi fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, mengatakan, modus baru dalam politik uang adalah memberi asuransi.

Modus baru itu tetap dikategorikan sebagai politik uang karena memberikan sesuatu kepada calon pemilih.

“Ada pola konvensional beri uang secara langsung, ada yang barang seperti sembako. Namun modus baru sekarang yakni dengan jasa. Jadi calon pemilih dikumpulkan dan jadi peserta asuransi,” ujar Abdullah saat ditemui di Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Garut, Kamis (18/10/2018).

Ia menambahkan, modus politik uang semakin berkembang. Banyak cara-cara baru untuk mengelabui Bawaslu selama masa kampanye.

Politik uang harus diwaspadai dalam tahapan kampanye.

“Politik uang perilaku yang merusak. Makanya jadi fokus dan isu yang penting bagi kami,” katanya.

Akibat politik uang, calon pemilih tak akan melihat visi, misi, dan program calon anggota legislatif atau partai politik, tapi transaksional yang akan dipilih. Kondisi tersebut akan merusak pemilu.

“Politik uang itu aib, pahit, dan jadi kejahatan Pemilu. Di Pemilu 2019 persaingan makin ketat. Ada 16 parpol yang bertanding,” ucapnya.

Dalam aturan saat ini, penerima uang tak akan dikenakan sanksi jika melapor terkait politik uang. Hanya pemberi uang yang akan dikenakan sanksi pidana Pemilu.

Ia mengimbau warga untuk menolak politik uang dan melapork
an pelakunya.

“Dalam proses penindakan jadi menguntungkan bagi kami. Dulu, kan, pemberi dan penerima akan disanksi, jadi orang segan untuk melapor.

Kalau sekarang penerima bisa bebas melapor dan tak akan kena sanksi,” katanya.(KB)