Beranda Headline Baznas Karawang Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Senilai Rp 42 Ribu

Baznas Karawang Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Senilai Rp 42 Ribu

Zakat fitrah 2025 di karawang
Baznas) Kabupaten Karawang menetapkan besaran nilai zakat fitrah Karawang di bulan Ramadan tahun 2025 masehi sebesar Rp 42.000 atau 3,5 liter beras per jiwa. Foto: ilustrasi/istimewa.

KARAWANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang menetapkan besaran nilai zakat fitrah Karawang di bulan Ramadan tahun 2025 masehi sebesar Rp 42.000 atau 3,5 liter beras per jiwa.

Ketua Baznas Karawang, karmin melalui Wakil Ketua II Asep Abdullah Syafei, menyampaikan, besaran zakat fitrah ini telah ditetapkan melalui koordinasi bersama Kemenag, MUI hingga pedagang.

“Tahun sebelumnya 38,5 ribu. Akhirnya kita menyesuaikan harga pasar yang bisa dijangkau masyarakat,” ujarnya kepada tvberita pada Jumat, 21 Maret 2025.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2025

Karena zakat fitrah terkategori wajib bagi umat muslim, Asep mengajak masyarakat Karawang untuk segera membayar zakat sebelum khatib naik mimbar pada Idul Fitri mendatang.

“Kewajiban kami sebagai amil zakat itu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk segera menunaikan zakat. Batasnya sampai menjelang khotib naik mimbar,” ajaknya.

Target Himpun Rp 12 Miliar

Asep menjelaskan, selain zakat fitrah ada juga zakat mal yang diperuntukkan bagi muslim berpenghasilan lebih.

Zakat mal yang dibayarkan sebesar 2,5 % dari total nilai harta setelah dikurangi utang dan kewajiban finansial lainnya.