Beranda Bekasi Bekasi Darurat Bencana Kekeringan, 32 Desa Krisis Air Bersih

Bekasi Darurat Bencana Kekeringan, 32 Desa Krisis Air Bersih

Bencana kekeringan di bekasi
Foto ilustrasi bencana kekeringan. (Ist)

BEKASI – Bencana kekeringan yang melanda wilayah Kabupaten Bekasi kian meluas. Sebanyak 66.647 warga dari 32 desa kini menjerit kesulitan air bersih.

Dari dari BPBD Kabupaten Bekasi per Minggu, 3 September 2023, kekeringan yang tadinya melanda 9 kecamatan dan 23 desa, kini menjadi 10 kecamatan serta 32 desa.

“Adapun warga yang terdampak kekeringan di Kabupaten Bekasi berjumlah 16.999 kepala keluarga atau 66.647 jiwa,” tulis keterangan resmi BPBD Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Meski Ada Kekeringan, Bupati Karawang Jamin Pasokan Air untuk Sawah Masih Aman

Pemerintah Kabupaten bersama unsur terkait terus berupaya mengirim bantuan berupa air bersih kepada warga yang terdampak kekeringan. Sejauh ini, terdapat 1.063.600 liter air bersih yang sudah didistribusikan untuk warga terdampak kekeringan di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, jumlah lahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang terdampak sebanyak 16.353 hektare dan lahan terancam seluas 3.618,5 hektare. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pihaknya sudah memberikan bantuan berupa pompa guna mengalirkan air dari sungai ke persawahan.

“Kalau misalnya salurannya terhambat kami lakukan pembersihan saluran termasuk normalisasi,” ujar Dani dalam keterangan resmi tertulis.

Dani berharap para petani tetap beraktivitas dengan menerapkan berbagai strategi, seperti mengganti komoditas menjadi palawija. “Sehingga kekeringan yang terjadi di Kabupaten Bekasi ini tidak berdampak pada krisis pangan karena lahannya tetap produktif,” ujar Dani.

Baca juga: Bencana Kekeringan Terus Meluas, Empat Kecamatan di Karawang Butuh Air Bersih

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari, mulai 31 Agustus sampai 13 September 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023 yang ditandatangani Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan pada 31 Agustus 2023.

“Kondisi kekeringan di Kabupaten Bekasi telah mendorong untuk meningkatkan status dari Siaga Darurat Bencana Kekeringan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan,” kata Dani dalam keterangan resmi tertulis.

Kenaikan status tersebut, karena kondisi kekeringan di Kabupaten Bekasi yang kian meluas. Terdapat 10 kecamatan yang kekeringan, yakni Kecamatan Bojongmangu, Cibarusah, Serang Baru, Sukawangi, Babelan, Tarumajaya, Muara Gembong, Pebayuran, Setu, dan Cikarang Pusat. (*)