KARAWANG – Beredar di media sosial surat diduga berasal dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Karawang, Jawa Barat meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR).
Surat dengan kop atas nama ormas tersebut, dibuat pada tanggal 7 Maret 2025 dan ditujukan kepada para pengusaha di wilayah Kecamatan Klari, Karawang.
“Sehubungan dengan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, ingin mengajukan kompensasi tahunan/Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Klari dan sekitarnya untuk membantu lancarnya kegiatan operasional kami,” demikian isi surat tersebut, dikutip Selasa (11/3).
Baca juga: Hujan Es Batu Gegerkan Warga Kampung Negla, Tasikmalaya
Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Karawang, Sujana Ruswana, menegaskan jika ormas dilarang meminta-minta sumbangan ke pengusaha atau pedagang berkedok bantuan THR.

“Iya jelas, memang tidak boleh,” ucap Sujana saat dikonfirmasi.
Pihaknya mengaku akan memanggil ormas yang bersangkutan untuk upaya klarifikasi ihwal kebenaran surat tersebut.
“Kami akan klarifikasi, atau istilahnya mengkoordinasikan ormas itu supaya tidak boleh melakukan hal itu,” jelasnya.
Dia menegaskan, dalam Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tidak terdapat point yang menyebutkan jika keuangan ormas bersumber dari perusahaan.
“Dalam pasal 37, keuangan ormas bersumber dari iuran anggota, sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, bantuan dari orang asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum maupun dari APBD dan APBN,” paparnya.
“Maka ketika oknum ormas minta THR ke perusahaan tidak ada celah. Jadi gak boleh meminta THR ke perusahaan,” tandas dia. (*)