Beranda Karawang BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan JKK dan JKM ke Ahli Waris di Karawang

BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan JKK dan JKM ke Ahli Waris di Karawang

bpjamsostek karawang
Penyerahan simbolis santunan JKM kecelakaan kerja BPJAMSOSTEK kepada ahli waris karyawan sekaligus CRM PT UniCharm – Aukaria Rahman - Head of HRGA Bonang Pinandito Bawie - Lead of HR Operations.

KARAWANG – BPJAMSOSTEK Karawang menyerahkan santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada ahli waris peserta BPJamsostek dari sektor formal perusahaan Unicharm, di kantor Unicharm Karawang pada Kamis 9 Februari 2023.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso bersama dengan Head of HRGA Aukaria Rahman, Bonang Pinandito Lead of HR Operations memberikan santunan kepada ahli waris peserta BPJamsostek, Edgar Muhamad Faizal.

Santunan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Pihak keluarga ahli waris Edgar menyampaikan, bahwa pentingnya jaminan sosial tenaga kerja yang harus dimiliki oleh setiap pekerja, guna memberikan rasa nyaman saat bekerja.

Baca juga: Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan Dihapus Tahun Ini

“Ini merupakan sebuah bentuk komitmen dari BPJamsostek dalam memberikan pelayanannya kepada seluruh pesertanya dan saya mengapresiasi akan hal tersebut,” katanya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso mengaku akan menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta.

“Dan saya juga mengapresiasi Kepala para pemberi kerja khususnya Unicharm dalam mewujudkan kesejahteraan para pekerja dengan selalu memberi dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” timpal Imam.

Baca juga: NasDem Bantu Ketua RT dan RW di Karawang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ia juga menyebut, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan banyak manfaat yang akan diperoleh. “Dan ini merupakan bentuk nyata negara hadir dalam mewujudkan kesejahteraan para pekerjanya,” katanya.

Head of HRGA Unicharm, Aukaria Rahman menambahkan, jaminan sosial tenaga kerja penting bagi para pekerja sebagai perlindungan bagi mereka dan keluarga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Penyerahan santunan kepada ahli waris tadi merupakan sebuah bentuk nyata pentingnya jaminan sosial tenaga kerja, sehinga kita dapat melihat manfaat-manfaat yang diperoleh. Dari biaya pemakaman Jaminan Hari Tua sebagai biaya tak terduga yang sebenarnya tidak di inginkan tetapi karna adanya resiko pekerjaan, semoga santuan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan dengan adanya santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris, semoga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya. (*)