KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri, menjadi pilihan terakhir para wanita untuk keluar dari jerat kemiskinan dengan harapan bisa mengubah nasib pribadi dan keluarganya.
Jauh dari keluarga dengan mempertaruhkan nyawa dan keselamatan mereka tempuh demi tujuan memperbaiki perekonomian keluarga. Namun apa jadinya jika keinginan mereka untuk menjadi TKW tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti yang di alami Kurnia (30), warga Dusun Krajan A RT 002/001 Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, setelah gagal menjadi TKW ke Timur Tengah dan nyaris menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), dia malah dipaksa membayar ganti rugi puluhan juta rupiah kepada oknum sponsor PJTKI.
Menurut keterangan Rohman (35) suami korban, kejadian bermula ketika dia bertemu dengan H Aang, salah satu sponsor PJTKI, menanyakan apakah istrinya tersebut berniat menjadi TKW ke luar negeri (Timur Tengah). Karena sebelumnya sudah berkomunikasi dengan istrinya, saat itu dia mengatakan benar istrinya berniat berangkat ke luar negeri.
Namun saat itu dirinya menjelaskan kepada H Aang kalau istrinya tidak mempunyai KTP dan KK, tetapi H Aang mengatakan agar Rohman tidak memikirkan hal tersebut.
“Awalnya saya tidak percaya istri saya bisa berangkat karena belum memiliki KTP dan KK, tetapi atas bujukan H Aang saya menjadi percaya karena dia yang akan mengurusnya,” terang Rohman, saat ditemui, Minggu (07/01).
Sementara itu, menurut pengakuan Kurnia pada Bulan September 2017, dia sempat dibawa ke kantor Imigrasi Bogor untuk dibuatkan Paspor. Tetapi anehnya menurutnya disana dia tidak ditanya atau diperiksa apapun, serta tanda-tangan pun tidak, tetapi langsung disuruh pulang lagi. Setelah menunggu satu bulan, tanpa terlebih dahulu ke PT untuk interview atau medical check up, dia dijemput sopir untuk diberangkatkan ke Timur Tengah.
“Saat itu saya bersama 2 orang lainnya dijemput sopir untuk berangkat ke luar negeri, melalui Bandara Soekarno Hatta, tanpa melalui PT lagi, kami langsung diberangkatkan ke Riyad,” katanya.
Dia menambahkan sesampainya di Riyad, dia mengalami kebingungan karena dipindah-pindah majikan terus, bahkan dia sempat disuruh menggembala kambing selama 3 hari. Ketika menghubungi H Aang untuk meminta kejelasan nasibnya, bukan kabar baik yang diterimanya, malah sebaliknya H Aang mengatakan kalau tertangkap Polisi, pihak H Aang tidak bertanggung jawab.
“Untungnya Khodijah, majikan saya yang terakhir baik hati dan memberitahukan kalau paspor saya tidak terdaftar dan bermasalah, dan dia pun mengembalikan saya ke Indonesia,” ungkapnya.
Sesampainya di Indonesia, dia mengatakan bahwa paspor yang dibawanya kembali diambil oleh supir H Aang saat berada diperjalanan pulang. Ironisnya setelah sampai di rumahnya, korban kembali didatangi H Aang beserta H Romlah, salah satu pemilik PJTKI di wilayah Pedes.
Saat itu keduanya meminta agar Kurnia harus kembali berangkat ke luar negeri, bahkan H Aang menekan agar keluarga Kurnia membayar ganti rugi sebesar 60 juta rupiah jika tidak mau berangkat ke luar negeri lagi.
Menyikapi hal tersebut Rohman mengatakan kuat dugaan adanya praktik pidana penjualan orang. Untuk itu dia meminta agar pihak Disnaker Karawang, maupun kepolisian segera turun tangan menyelidiki adanya dugaan tersebut.
“Kami mohon pertolongan kepada pihak berwajib agar permasalahan ini cepat selesai, dan tidak ada korban lain selain istri saya. Beruntung istri saya masih bisa pulang kalau tidak bagaimana nasib istri saya,” pungkasnya.(yay/ds)