Beranda Karawang Dalam Dua Bulan, 10 Pelaku Curanmor di Karawang Diringkus Polisi

Dalam Dua Bulan, 10 Pelaku Curanmor di Karawang Diringkus Polisi

10 Pelaku curanmor karawang diringkus polisi
Sebanyak 10 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Karawang berhasil diringkus polisi dalam kurun waktu dua bulan.

KARAWANG – Sebanyak 10 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Karawang berhasil diringkus polisi dalam kurun waktu dua bulan.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan, penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Karawang beserta jajaran Polsek pada periode Agustus hingga awal September 2024.

“Pelaku curanmor ini sebagian besar tertangkap dari wilayah Kotabaru, Rengasdengklok dan Ciampel,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, 9 September 2024.

Baca juga: Update Kasus Persekusi Rombongan Kiai NU di Karawang: Ada Dua Tersangka Baru, Satu Buron

Ia memaparkan, 10 orang tersebut tersebut ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi, diantaranya; 2 laporan polisi di Polres Karawang dengan 3 orang tersangka, 1 laporan polisi di Polsek Kotabaru dengan 5 orang tersangka, 1 laporan polisi di Polsek Rengasdengklok dengan 1 orang tersangka, dan 1 laporan polisi di Polsek Ciampel dengan 1 orang tersangka.

“Modus operandi dari para pelaku, sebagian besar mereka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T. Mereka mengambil dan mencuri sepeda motor yang terparkir, saat pemiliknya lengah,” paparnya.

Baca juga: Yayasan Batik Jabar Apresiasi Workshop Putri Sanggabuana di Karawang

Dalam perkara ini, lanjut Edwar, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 1 kunci later T, 1 STNK, 1 kunci sepeda motor serta baju yang dikenakan pelaku saat melancarkan kejahatan.

Di samping itu, Kapolres juga mengungkapkan, dari 10 orang tersangka ada 3 orang tersangka residivis dan 1 orang tersangka selaku penadah.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kemudian untuk penadah, dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang perbantuan kejahatan/pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)