PURWAKARTA – Kepala Desa (Kades) Neglasari, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Asep Saepudin diduga menerima gratifikasi berupa uang hingga ratusan juta rupiah dari dua perusahaan ayam di wilayahnya.
Penerimaan uang tersebut disebut sebagai bentuk kontribusi dua perusahaan ayam PT Java Comfeed Indonesia Tbk dan PT Charoen Pokphand Jaya Farm untuk wilayah setempat.
Seperti diketahui, Kades Neglasari, Asep Saepudin pernah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta terkait dugaan gratifikasi.
Baca juga: Dear Honorer, Pemkab Purwakarta Buka Lowongan PPPK, Segini Rincian Formasinya
Namun saat itu, Asep mengakui hanya menerima sejumlah uang Rp 5 Juta dari masing-masing perusahaan ayam dan belum tertuang dalam peraturan desa (Perdes) Neglasari.
Salah seorang perwakilan pengelola perusahaan ayam, Abah membantah jika Kades Asep hanya menerima uang Rp 5 juta dari perusahaannya.
“Kalau Rp 5 juta dari perusahaan memang benar dan itu diterima oleh desa. Tapi kami juga memberikan secara langsung kepada kepala desa, nilainya variatif tergantung dari pendapatan kotoran hewan,” ujarnya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Bahkan jika ditotal, uang yang diterima Kades dari kedua perusahaan bisa mencapai ratusan juta rupiah meski tanpa bukti kuitansi.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Anggaran Bermasalah di Bumdes Sukajadi Purwakarta
“Pernah mencapai Rp 70 Jutaan, bahkan kadang lebih tergantung berapa banyak kotoran hewannya, uang tersebut kami serahkan langsung kepada kepala desa dan tidak menggunakan kuitansi. Kalau dua perusahaan ayam, ya mungkin saja mencapai ratusan juta setahun,” pungkasnya.
Jelang berita ini dimuat, Kades Asep Saepudin belum memberikan keterangan apapun. (*)