Beranda Headline Jelang Lengser, Bupati Karawang Berhentikan Anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum

Jelang Lengser, Bupati Karawang Berhentikan Anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum

Dewas perumdam tirta tarum
Kantor Perumdam Tirta Tarum Karawang. (Foto/ist)

KARAWANG – Jelang lengser dari jabatannya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memberhentikan jajaran anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Tarum Karawang.

Surat pemberhentian Dewas Perumdam Tirta Tarum dikeluarkan melalui SK Bupati Nomor 539/Kep.372-HUK/2023 16 Agustus 2023.

Padahal masa jabatan anggota Dewas berakhir pada 15 Desember 2023 sebagaimana SK bupati sebelumnya dengan nomor 800/Kep.633.HUK/2020 tentang pengangkatan dewan pengawas Perumdam Tirta Tarum.

Baca juga: Kualitas Udara Karawang Buruk, Kemenkes Imbau Warga Mulai Biasakan Naik Sepeda

Ketua Dewas Perumdam Tirta Tarum sebelum diberhentikan bupati, Nana Kustara mengaku heran dengan pemberhentian anggota Dewas oleh bupati Cellica

Sebagai bentuk protes anggota Dewas mengirim surat kepada bupati untuk meninjau kembali keputusannya.

“Atas dasar ini kami mengirim surat kepada bupati untuk meninjau kembali keputusannya. Namun sampai saat ini kami belum mendapat jawaban,” kata Nana, Selasa, 5 September 2023.

Sementara Sekretariat Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri membenarkan pemberhentian anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum yang berlaku sejak dikeluarkan SK pemberhentian oleh bupati 16 Agustus lalu.

Menurutnya pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Terkait dengan surat peninjauan kembali yang disampaikan Dewas kepada bupati tidak mempengaruhi kebijakan tersebut.

Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Cellica Nurrachadiana Akui Mundur dari Bupati Karawang Keputusan Terbaik

“Kalau surat dari Dewas mengenai peninjauan keputusan bupati itu kan hak mereka. Namun kami akan segera mengisi kekosongan pengurus Dewas,” kata dia.

Menurut Acep, rencana pengisian anggota Dewas yang baru sedang dalam proses karena pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan. Alasan anggota Dewas masa jabatan mereka akan berakhir 15 Desember 2023 sudah tidak berlaku lagi.

“Waktu mereka diangkat statusnya masih PDAM, tapi sekarangkan sudah berubah status menjadi Perumdam Tirta Tarum jadi aturannya berubah menyesuaikan dengan perubahan perusahaan,” katanya. (*)