Beranda Regional Kekurangan Biaya, Panitia Pilkades Diduga Pungut 50 Juta

Kekurangan Biaya, Panitia Pilkades Diduga Pungut 50 Juta

BATUJAYA, TVBERITA.CO.ID- Pergelaran Pilkades serentak 67 Desa di Kabupaten Karawang diwarnai maraknya pungutan terhadap calon kepala desa.

Salah satunya di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Karawang, panitia menetapkan pungutan diduga sebesar Rp 50 juta kepada tiap calonnya.

“Ada 2 calon kepala desa yang bertarung hari ini, dan saya dengar mereka harus membayar Rp 50 juta perorangnya,” ungkap salah seorang warga, saat pelaksanaan Pilkades, Minggu (11/11).

Berdasarkan informasi tersebut, KORAN BERITA(Grup Tvberita.co.id) berusaha melakukan konfirmasi terhadap Ketua Panitia Pilkades Karyamulya, Asep. Benar saja, saat dikonfirmasi, Asep membenarkan adanya pungutan yang dia sebut uang partisipasi dari calon masing-masing sebesar Rp 50 juta.

“Iya benar pak, untuk desa Karyamulya, uang partisipasi sebesar Rp 50 juta, berarti dari 2 calon uang partisipasi sebesar Rp 100 juta,” akunya.

Adanya anggaran yang diberikan Pemda Karawang untuk membiayai Pilkades tersebut, ternyata tidak mengurangi beban para calon untuk bisa menjadi Kepala Desa. Tak tanggung, tiap calon di Desa Karyamulya tersebut dimintai dana sebesar 50 juta rupiah.
“Habis mau gimana lagi pak, dana dari Pemda Karawang tidak mencukupi untuk penyelenggaraan Pilkades ini,” imbuhnya.

Terkait rincian anggaran dan lain-lain, dirinya enggan berkomentar banyak dan terkesan tertutup. Dia berdalih, untuk media maupun wartawan sudah dikondisikan di salah seorang wartawan.

“Begini pak, untuk wartawan dan media sudah dikondisikan di pak Iwan Batujaya, silahkan bapak hubungi dia aja,” katanya.

Sementara menurut Camat Batujaya, H Rohmana Setiansyah saat dihubungi via seluler mengatakan sebenarnya pungutan yang dilakukan panitia terhadap para calon kepala desa melanggar undang-undangan yang berlaku.

“Jika mengacu pada Perbup tentang Tatacara Pilkades, pungutan kepada Calon Kades tidak dibenarkan,” ucapnya.

Selain itu menurutnya, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 34 ayat 6, yang berbunyi biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan adanya peluang yang dibenarkan untuk menerima sumber pembiayaan selain dari APBD Kabupaten/Kota.(yay/ris)