Beranda Regional KPU Kota Bekasi Tetapkan Aturan Main Kampanye di Media Massa

KPU Kota Bekasi Tetapkan Aturan Main Kampanye di Media Massa

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Pada tanggal Minggu 24 Maret 2019 KPU Republik Indonesia menetapkan hari pertama masa kampanye para Calon Legeslatif dalam bentuk Rapat Umum dan Iklan di Media Massa.

 

“Kedua bentuk kampanye ini akan berlangsung selama 21 hari. Atau tepatnya mulai hari ini sampai 13 April 2019,” ungkap Ketua KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni kepada Berita Bekasi, Minggu (24/03/2019).

KPU RI telah menetapkan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019 dalam SK 672. Kampanye dibagi dalam 2 zona dan interval 2 hari bagi masing-masing Paslon bersama Partai Politik Pengusul dan pendukungnya.

“Di Zona A, tgl 24-25 Maret adalah masa kampanye bagi Paslon nomor urut 02 dan Partai-partai Pengusul/Pendukungnya,” tuturnya

Selanjutnya, kata Nurul tanggal 26-27 Maret adalah masa kampanye bagi Paslon nomor urut 01 dan Partai-partai Pengusul/pendukungnya.

Demikian seterusnya, di Kota Bekasi, KPu telah menetapkan lokasi kampanye Rapat Umum yang ada di 10 titik di seluruh Kota Bekasi.

“Peserta Pemilu dihimbau untuk mentaati regulasi seputar pelaksanaan kampanye dan menjaga pelaksanaan kampanye berlangsung dengan tertib,” pungkasnya.(ais/ris)