Beranda Regional Pembangunan Jaling di Tanjungmekar Asal-asalan, Ini Penyebabnya

Pembangunan Jaling di Tanjungmekar Asal-asalan, Ini Penyebabnya

PAKISJAYA, TVBERITA.CO.ID- Program Dana Desa (DD) yang di gelontorkan Pemerintah Pusat, sangat baik membantu masyarakat, karena dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana di setiap peloksok perdesaan, di Wilayah Kabupaten Karawang, hingga dapat mengentaskan kemiskinan dan menekan angka pengangguran.

Pelaksanaan pembangunan dibiayai DD perlu adanya pengawasan dari berbagai elemen dan masyarakat.

Pasalnya pelaksaksanaan pembangunan jalan lingkungan (Jaling) di Dusun Bungin Desa Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya, Karawang, selain dilaksanakan pihak ke 3 juga terkesan asal-asalan.

Pasalnya hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan lingkungan (jaling) di Dusun Bungin yang di biayai Dana Desa dari Pemerintah Pusat, dari pencairan tahap pertama yakni 20 persen dianggap telah selesai, tetapi hasil pelaksanaan pekerjaan berdebu dan belum genap dua bulan pada retak, hal tersebut akibat lemahnya pengawasan dari verifikasi dan verifikator pada waktu pelaksanaan.

Menurut Erna, salah seorang warga Dusun Bungin mengatakan dirinya mengetahui adanya pelaksanaan pembangungan jaling yang di kerjakan oleh pihak ketiga. Pasalnya pada waktu itu pekerjanya kebanyakan orang luar.

“Setelah tiga minggu hari raya idul fitri di Dusun Bungin jalan lingkungan ini di cor, kebetulan sipekerjanya makan di warung saya, namun orang bunginnya yang ikut kerja hanya dua orang, dan selebihnya yang orang yang kerja bawaan dari pemborong, kalo saya dengar pemborongnya orang Batujanya,”ucapnya.

Ironisnya dengan adanya pembangunan jaling di Dusun Bungin, Kepala Desa Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya, Ujang Krisna, waktu di konfirmasi melalui via seluller, Kamis (23/08/18), mengakui bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pemborong, dan hasilnya seperti apa sampai saat ini belum serah terimakan.

“Iya saya juga komplain pak, dan saat ini belum serah terima dengan pelaksana,” katanya.

Padahal dalam peraturan telah diatur tentang alokasi prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2018 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, yakni diantaranya pelaksanaan pekerjaan yang di biayai Dana Desa dengan secara swakelola. (Yay)