Beranda Regional Perjalanan Dinas DPRD Diduga Fiktif, Kejari Periksa Camat dan Kades

Perjalanan Dinas DPRD Diduga Fiktif, Kejari Periksa Camat dan Kades

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID-Kejaksaan Negeri Purwakarta terus mengembangkan perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Purwakarta. Kali ini, giliran belasan Camat dan Kades di Purwakarta diperiksa oleh Kejari Purwakarta.

“Diperiksa terkait SPPD fiktif dari kegiatan DPRD Purwakarta untuk tahun anggaran 2016 lalu,” ujar M Saripul Harom yang pada 2016 menjabat sebagai Camat Sukasari, kepada awak media, di Kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, Selasa (21/2).

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, dalam keterangannya mengatakan, sejumlah Camat dam Kades diperiksa karena ada kaitannya dengan SPJ-SPJ dari sejumlah kegiatan anggota DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016.

“Kita memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pejabat kecamatan sehubungan dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan APBD pada kegiatan anggota DPRD Purwakarta, pada kegiatan perjalanan dinas dan kunjungan kerja anggota DPRD Purwakarta di dalam daerah,” ujarnya.

Dikatakan Kejaksaan telah menyita barang bukti SPJ-SPJ dari kegiatan perjalanan dinas dan kunjungan kerja di dalam daerah.

“Setelah diteliti, terkait kegiatan tersebut dalam realisasinya ditemukan hal yang diduga tidak sesuai dengan Bamus dan Proker. Ada divisum SPPD dari sejumlah kegiatan yang tidak sesuai,”ujarnya.

Edy juga mengatakan dari anggaran kegiatan tersebut yang direalisasikan sekitar Rp 12 miliar, ditemukan sejumlah kegiatan perjalanan dinas didalam daerah yang diduga fiktif.

“Nilainya sekitar Rp 400 juta, itu hanya untuk dua Kecamatan Pasawahan dan Darangdan saja, kegiatan seputaran daerah itu,”katanya.

Pihaknya juga akan mempersiapkan memeriksa sejumlah perjalanan dinas luar kota dalam provinsi dan perjalanan dinas luar provinsi.

“Ada temuan juga untuk billing-billing hotel yang juga diduga fiktif,”tegasnya.

Sebelumnya Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD setempat.

Hasil ekspose atau gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perjalan dinas fiktif atau mark up di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016, pada 12 Febuari 2018 lalu, ditetapkan dua orang tersangka yaitu; inisial MR selaku PA dan HUS selaku PPTK.(trg/ris)